Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

RSUD TC Hillers Disorot Usai Dua Ibu dan Bayi Meninggal, DPRD dan Pengacara Angkat Bicara

Kamis, 10 April 2025 | April 10, 2025 WIB Last Updated 2025-04-10T11:11:11Z


Maumere,NTT, 10 April 2025 – Warga Kabupaten Sikka diguncang kabar duka atas meninggalnya dua ibu hamil beserta bayi mereka pada Rabu, 9 April 2025. Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan sorotan tajam terhadap RSUD TC Hillers Maumere, yang diduga tidak dapat memberikan layanan medis optimal karena tidak memiliki dokter anestesi.


Saat media ini mendatangi ruang IGD RSUD TC Hillers untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, seorang petugas yang enggan disebutkan namanya membenarkan kejadian tersebut.


“Iya bu, betul ada dua pasien kami (ibu hamil dan anak, red) yang meninggal kemarin. Ada yang dirujuk dari Puskesmas Hewokloang dan Puskesmas Beru,” ujarnya.


Menanggapi peristiwa ini, anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Fraksi PDIP, Benediktus Lukas Raja, menyampaikan duka mendalam dan menyesalkan jika benar penyebab kematian adalah karena tidak tersedianya dokter anestesi.


“Untuk mengatasi masalah ketiadaan dokter anestesi, saya sarankan pihak RSUD TC Hillers menjalin kerja sama dengan RS Kewapante dan RS Lela yang sudah memiliki dokter anestesi. Mereka bisa ditugaskan untuk juga berpraktik di RSUD TC Hillers dengan pengaturan insentif yang sesuai,” ungkap Benediktus.


Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menyusun program jangka panjang dengan memberikan beasiswa pendidikan spesialis kepada dokter umum putra daerah, disertai perjanjian wajib mengabdi setelah menyelesaikan pendidikan.


Di tempat terpisah, Ketua DPRD Sikka, Steff Sumandi, menegaskan perlunya tindakan nyata dari pemerintah daerah. Dalam konferensi pers di Gedung Kula Babong, ia menyatakan:


“Kita perlu aksi nyata. Soal koordinasi sudah terlalu sering dibahas. Sekarang yang dibutuhkan adalah keberanian mengambil langkah konkret. Saya percaya Pak Bupati bisa menghadirkan dokter anestesi, tapi jangan terlalu lama seperti jaringan yang lelet,” tegas Steff.


Sementara itu, Direktur Orinbao Law Office, Viktor Nekur, menyampaikan keprihatinan melalui sambungan telepon dan menyoroti aspek hukum dari peristiwa ini. Ia mengacu pada Pasal 14 Permenkes No. 4 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa rumah sakit wajib melakukan rujukan secara aktif dan terkoordinasi dengan pasien dan keluarga.


“Dari ketentuan ini, pertanyaannya: apakah sistem rujukan sudah dijalankan sesuai aturan? Atau justru belum ada mekanisme rujukan yang baku? Ini yang perlu diselidiki lebih lanjut,” ujar Viktor.


Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Sikka dan memperkuat urgensi pembenahan menyeluruh demi mencegah jatuhnya korban jiwa berikutnya.

(AC)