Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Rayuan Maut Tanpa Balasan: Istri dan Ayah Korban Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan

Selasa, 08 April 2025 | April 08, 2025 WIB Last Updated 2025-04-08T02:17:14Z
Konfrensi pers yang dilakukan pada, 07/04/25 di salah satu rumah makan di Maumere


Maumere, NTT– Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota polisi, Aipda Ihwanudin Ibrahim, mantan Kapospol Permaan, terus menjadi sorotan. Saat ini, Ihwanudin telah dibebastugaskan dan tengah menjalani proses pemeriksaan etik oleh Divisi Humas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka. Ia juga masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Sikka.


Pihak keluarga pelaku akhirnya angkat bicara. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 April 2025, bertempat di Café Mai Sai, Jalan Mgr. Sugiopranoto, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, istri dari terduga pelaku serta ayah dari korban kedua (KH), memberikan keterangan pers didampingi oleh kuasa hukum Aipda Ihwanudin, Marianus Renaldy Laka, S.H.


Marianus menjelaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum dari Ihwanudin Ibrahim dan istrinya, Norma, ingin memberikan hak jawab dan testimoni terkait kasus yang saat ini sedang diproses secara etik di Propam, berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Pornografi Pasal 4 Ayat 1. Ia menyebut bahwa dalam percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban, awalnya terkesan seolah-olah terdapat unsur tawar-menawar mengenai harga atau tarif. Namun, menurut data yang dimiliki oleh pihak media, isi percakapan tersebut menunjukkan bahwa aksi rayuan hanya datang dari pihak pelaku, tanpa adanya balasan atau respon dari korban.


Dalam kesempatan itu, istri dari pelaku menyampaikan bahwa pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh oma, opa, serta paman korban (alm.) yang melakukan aksi bakar diri, tidaklah benar. Ia membantah tuduhan bahwa suaminya terlibat dalam insiden tragis tersebut.


“Apa yang disampaikan oleh oma, opa, dan paman korban sebelumnya itu tidak benar. Suami saya tidak berurusan dengan kasus bakar diri itu. Memang saat kejadian kami berada di warung mereka, dan suami saya mengakui perbuatannya terhadap korban (KH), tapi tidak ada kaitan dengan insiden bakar diri itu,” ujar istri pelaku.

Sementara itu, Pangky, ayah kandung dari korban Khumiro (KH), menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kasus tersebut secara damai dengan pelaku. Karena itu, tidak ada niat dari pihak keluarga untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

“Kasus ini kami sudah selesaikan secara kekeluargaan. Tidak ada niat kami untuk lanjutkan ke ranah hukum,” ungkap Pangky.

Saat ditanya soal surat yang ditandatangani oleh Khumiro dan ibunya terkait pendampingan dari pihak UPTD-PPA, Pangky menyampaikan bahwa saat itu istri dan anaknya dalam keadaan tertekan dan tidak membaca isi surat sebelum menandatanganinya.

“Mereka waktu itu dalam tekanan, dan menandatangani surat tanpa membaca terlebih dahulu,” tutup Pangky.

(AC).