Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur NTT Di Desak Percepat Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Sikka "Yuvinus Solo"

Kamis, 03 April 2025 | April 03, 2025 WIB Last Updated 2025-04-03T11:35:11Z
Meridian Dewanta, SH - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi


Demi menghindari proses yang bertele-tele dan buang-buang waktu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena harus segera dan secepatnya menerbitkan Keputusan Pemberhentian Sementara terhadap Anggota DPRD Sikka atas nama Yuvinus Solo, yang sejak bulan Agustus 2024 sudah berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka.


Dengan dipercepatnya penerbitan Keputusan Pemberhentian Sementara terhadap Anggota DPRD Sikka Yuvinus Solo tersebut, dipastikan akan terjadi efisiensi anggaran, sebab Anggota DPRD yang

diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, sehingga jumblah uang untuk pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut bisa dialihkan sedari awal untuk kepentingan lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.


Bayangkan saja jika proses pemberhentian sementara terhadap Yuvinus Solo sudah segera diproses sejak dia berstatus sebagai Terdakwa TPPO pada bulan Agustus 2024, tentu ditaksir ada uang senilai ratusan juta rupiah yang bisa dilakukan penghematan sebagai bagian dari efisiensi anggaran, yaitu kumulasi dari uang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang tidak diberikan kepadanya.


Mengenai mekanisme pemberhentian sementara Anggota DPRD, rujukannya adalah PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA, yang pada Pasal 115 menyatakan :

Anggota DPRD diberhentikan sementara karena :

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana

khusus.


Pasal 117 berbunyi :

(1). Pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115

diusulkan oleh Pimpinan DPRD kabupaten/kota

kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

melalui bupati/wali kota.

(2). Apabila setelah 7 (tujuh) Hari terhitung sejak anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan

pemberhentian sementara, sekretaris DPRD kabupaten/ kota melaporkan status terdakwa anggota DPRD kabupaten/ kota kepada bupati/wali kota.

(3).Bupati/wali kota berdasarkan laporan sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan usul pemberhentian sementara

anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur

sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(4). Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

memberhentikan sementara sebagai anggota DPRD

kabupaten/kota atas usul bupati/wali kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).

(5).Dalam hal bupati/wali kota tidak mengusulkan

pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (3), gubernur sebagai wakil

Pemerintah Pusat memberhentikan sementara anggota

DPRD kabupaten/kota berdasarkan register perkara pengadilan negeri.

(6). Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mulai berlaku terhitung sejak tanggal anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai terdakwa.


Berdasarkan pemberitaan media lokal di Kabupaten Sikka pada bulan November 2024, Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumandi mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berwenang terkait langkah lebih lanjut untuk pemberhentian sementara Terdakwa Yuvinus Solo.


Kita semua tidak tau koordinasinya seperti apa dan bagaimana wujud nyatanya, serta apakah Pimpinan DPRD Sikka sudah mengajukan usul pemberhentian sementara Yuvinus Solo kepada Gubernur NTT melalui Pejabat Bupati Sikka?? Namun Sekretaris DPRD Sikka, G. A. Heriantje, mengatakan telah mengirim surat pemberitahuan perihal laporan status hukum Anggota DPRD Sikka atas nama Yuvinus Solo kepada Pejabat Bupati Sikka pada tanggal 9 Oktober 2024.


Setelah Kabupaten Sikka resmi dipimpin oleh Bupati Juventus Prima Yoris Kago, kita juga tidak tau apakah Bupati Sikka itu sudah mengajukan usul pemberhentian sementara Anggota DPRD Sikka Yuvinus Solo kepada Gubernur NTT sebagai wakil Pemerintah Pusat.


Merujuk pada Pasal 117 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA, dalam hal Bupati Sikka tidak mengusulkan pemberhentian sementara atas Terdakwa Yuvinus Soli, maka Gubernur NTT memberhentikan sementara anggota DPRD Sikka itu berdasarkan register perkara pengadilan negeri.


Publik di Kabupaten Sikka butuh tindak lanjut yang nyata atas proses pemberhentian sementara Anggota DPRD Sikka Yuvinus Solo, bukan sekedar mulut manis penuh janji palsu yang menyebabkan proses dimaksud terbengkalai sampai hari ini. Oleh karenanya Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena harus segera mewujudnyatakannya.


Perlu diketahui bahwa sebelum terpilih dan dilantik menjadi Anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat periode 2024-2029, Yuvinus Solo merupakan perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur.


Dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, Yuvinus Solo telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan terhadap 72 orang dari berbagai desa di Kabupaten Sikka, yang dijanjikannya akan dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur.


Ke-72 orang tersebut kemudian diberangkatkan dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024.


Saat ke-72 orang asal Kabupaten Sikka tiba di Pelabuhan Balikpapan - Kalimantan Timur, Yuvinus Solo selaku perekrut justru telah menelantarkan mereka semua, sebab tempat pemondokan atau penampungan dan juga urusan makan minum sehari-hari yang layak sebagaimana yang dijanjikannya ternyata hanya janji-janji tanpa bukti.


Akibat keadaan yang terlantar tanpa makan dan minum yang memadai, tanpa keselamatan serta perlindungan, maka salah satu calon tenaga kerja atas nama Jodimus Moan Maka harus mengalami sakit dan akhirnya meninggal dunia pada akhir bulan Maret 2024.


Pada bulan April 2024, Polres Sikka menggelar penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak-tanduk Yuvinus Solo tersebut, lalu pada bulan Mei 2024 Yuvinus Solo ditetapkan selaku Tersangka TPPO oleh Polres Sikka.


Yuvinus Solo kemudian diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Maumere pada bulan Agustus 2024, dan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Dakwaan Pertama Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Dakwaan Pertama Subsidair, melanggar Pasal

10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1)

ke-1 KUHP. Serta Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 186 Ayat (1) Jo. Pasal 35 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 9 Desember 2024 melalui Putusan Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Mme memutuskan Terdakwa Yuvinus Solo terbukti bersalah, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :


1. Menyatakan Terdakwa Yuvinus Solo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta sebagai pelaksana penempatan kerja tidak memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kombinasi alternatif kedua Penuntut Umum;


2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;



3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;


4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;


5. Dst....dst....dst....


Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 9 Desember 2024 dimaksud, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa Yuvinus Solo mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan Pengadilan Tinggi Kupang pun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere sesuai Putusan Nomor : 175/Pid.Sus/2024/PT Kpg tanggal 23 Januari 2025.


Atas Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 175/Pid.Sus/2024/PT Kpg tanggal 23 Januari 2025 tersebut, diajukanlah upaya hukum kasasi baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa Yuvinus Solo.


(Meridian Dewanta, SH - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi).