Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Disamakan dengan Preman, Debt Collector Kupang Tempuh Jalur Klarifikasi

Selasa, 29 April 2025 | April 29, 2025 WIB Last Updated 2025-04-29T11:05:03Z

 

Diego Hermanus klarifikasi dugaan perampasan oleh debt collector di Kota Kupang, tegaskan bekerja sesuai SOP dan bukan preman seperti yang diberitakan.


Kota Kupang, NTT — Pernyataan Kapolres Kupang Kota yang beredar di media sosial terkait dugaan aksi perampasan kendaraan oleh debt collector di wilayah Kota Kupang, memicu reaksi keras dari para pelaku jasa penagihan. Menyikapi hal itu, Diego Armando Hermanus, perwakilan kolektor dari jasa pengamanan objek jaminan di Kota Kupang, memberikan klarifikasi tegas bersama sejumlah rekannya, Selasa (29/4).


“Kami bukan preman. Kami bekerja secara profesional dan legal berdasarkan instruksi dari perusahaan pembiayaan,” ujar Diego dalam pernyataan resmi yang berlangsung di Kota Kupang.


Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas, para debt collector hanya bertindak setelah mendapat instruksi resmi dari pihak finance. Objek penarikan pun dilakukan secara prosedural, khusus terhadap kendaraan bermasalah karena tunggakan.


“Kami bukan pihak yang menentukan unit ditahan atau tidak. Itu murni kewenangan dari pihak pembiayaan. Kami hanya mengarahkan ke kantor finance untuk penyelesaian,” jelasnya.


Diego menyayangkan narasi yang dibangun di tengah masyarakat, seolah-olah para kolektor di Kupang melakukan perampasan di jalan tanpa dasar hukum. Ia menegaskan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan standar operasional, dan bahkan dilengkapi dengan sertifikasi profesi dari ISPP.


Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, kolektor wajib melampirkan SKCK dan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti kuat bahwa profesi mereka sah dan tidak dapat disamakan dengan tindakan kriminal.


“Kalau kami dibilang preman hanya karena penampilan, lalu bagaimana dengan dokumen dan sertifikasi yang kami miliki? Ini menyangkut nama baik kami sebagai pekerja yang sah di Kota Kupang,” tambahnya.


Ia menilai bahwa pernyataan Kapolres telah menimbulkan keresahan dan merugikan citra para debt collector yang menjalankan profesi mereka secara sah di wilayah Kota Kupang. Diego dan rekan-rekannya berharap ada pertemuan terbuka untuk menyampaikan klarifikasi dan menjelaskan duduk persoalan.


“Kami ingin duduk bersama dengan Bapak Kapolres untuk meluruskan hal ini. Karena sejak narasi itu keluar, banyak dari kami merasa disudutkan, bahkan dicurigai masyarakat. Kami tidak ingin profesi kami terus dicap buruk karena kesalahpahaman ini,” tegasnya.


Klarifikasi ini, lanjut Diego, juga mewakili suara dari rekan-rekan kolektor lain di Kota Kupang yang tidak hadir. Ia berharap masyarakat dan aparat penegak hukum bisa membedakan mana tindakan ilegal dan mana profesi resmi yang bekerja di bawah aturan.

(kl) 

-->