![]() |
pihak FPRS mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik FPMS Sikka ke Polres Sikka. |
Maumere,NTT, 9 April 2025 – Menyusul laporan yang dilayangkan Forum Pemerhati Media Sosial Nian Sikka (FPMS Sikka) terhadap sejumlah akun media sosial dan admin grup Facebook Forum Peduli Rakyat Sikka (FPRS) pada Selasa, 8 April 2025, kini pihak FPRS mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik FPMS Sikka ke Polres Sikka.
Dua perwakilan admin FPRS, Higinus Wilbrot dan Gabriel Jupentinus, mendatangi Polres Sikka pada Rabu, 9 April 2025, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office "Nusantara", yakni Hilarius Onesimus Moan Jong, SH., MH. dan Emanuel Herdiyanto MG, SH., MH.
Dalam keterangannya kepada media, Hilarius Onesimus menyampaikan bahwa pihaknya telah diberikan kuasa penuh oleh klien mereka untuk melaporkan pengurus FPMS Sikka atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu yang dinilai merugikan nama baik para admin FPRS.
"Klien kami keberatan dengan pernyataan FPMS di media sosial yang secara terang-terangan menuduh klien kami membiarkan akun-akun palsu memosting konten berisi penghinaan dan pencemaran nama baik dalam grup Facebook FPRS. Tuduhan ini sangat mengganggu dan mencemarkan nama baik klien kami," tegas Onesimus.
Ia menambahkan bahwa laporan dan pengaduan resmi telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka dan telah diterima oleh petugas.
"Yang kami laporkan adalah pengurus FPMS atas nama Saudara Satrianus Cawa, Adel Datus Maring, dan kawan-kawan. Harapan kami, pihak kepolisian segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku agar persoalan ini tidak melebar dan membias ke arah yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Kasus ini menambah panas dinamika media sosial di Kabupaten Sikka, di mana kebebasan berekspresi, batasan kritik, dan akuntabilitas digital kini menjadi sorotan publik.
(AC)