Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Bercadar Seragam, Bertindak Bejat! Oknum Polisi di Sikka Direkomendasi PTDH

Senin, 14 April 2025 | April 14, 2025 WIB Last Updated 2025-04-14T04:02:36Z
Polres Sikka rekomendasikan PTDH bagi Aipda Ihwanudin usai terbukti cabuli anak. Kapolres tegaskan tak ada toleransi untuk pelanggaran hukum.


Maumere,NTT, 14 April 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Sikka mengambil langkah tegas terhadap oknum anggotanya, Aipda Ihwanudin Ibrahim, yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus yang mencoreng nama baik institusi ini kini memasuki tahap penegakan sanksi etik.


Bertempat di Ruang Humas Polres Sikka, hari ini Polres menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kasihumas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Polres telah menyelesaikan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung selama dua hari, yakni Jumat 11 April hingga Sabtu 12 April 2025.


Sidang dipimpin oleh Kompol Nofi Posu, S.H., S.I.K., M.H. selaku Wakapolres Sikka dan Wakil Ketua Komisi, dengan anggota Kompol I Ketut Saba (Kasubbid Wabprof Propam Polda NTT) dan AKP Susanto, S.E.


Aipda Ihwanudin Ibrahim dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Ia terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri
  • jo Pasal 8 huruf (c) angka 3, huruf (f), dan/atau Pasal 13 huruf (g) angka 5
  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian


Majelis Komisi memutuskan menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda Ihwanudin Ibrahim sebagai anggota Polri.


Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan pernyataan tegas dalam konferensi pers:

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota, terutama tindak pidana pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng institusi Polri. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran.”


Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka:

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini. Polres Sikka akan memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum.”

 

Konferensi pers ini digelar sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait hasil sidang KKEP dan proses hukum lanjutan yang akan ditempuh. Polres Sikka juga akan menerapkan langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa.


“Kami berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi kode etik serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Kapolres.

(AC)