![]() |
Ilustrasi |
Maumere – Seorang oknum anggota Polres Sikka berinisial Aipda ID dicopot dari jabatannya sebagai Kapospol Permaan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Saat ini, ia telah dibebastugaskan dan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Sikka.
Kasus ini terungkap setelah Unit Pelayanan Terpadu Daerah dan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Sikka mendatangi rumah korban berinisial K di Kecamatan Talibura pada Sabtu, 15 Maret 2025. Berdasarkan keterangan korban, pelaku sempat mengirim pesan WhatsApp dengan dugaan permintaan yang tidak pantas, disertai iming-iming uang sebesar Rp1 juta dan video tidak senonoh.
Kapolres Sikka AKBP Moh. Mukhson, melalui Kasubsi PDIM Humas Polres Sikka Ipda Yermi Soludale, dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Maret 2025, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir anggota yang melanggar hukum.
"Sesuai arahan Kapolres, setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran disiplin akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ipda Yermi.
Saat ini, Propam Polres Sikka telah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda ID. Ia telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapospol dan kembali menjadi anggota bintara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Selain itu, yang bersangkutan juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sikka guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (AC)