![]() |
Putusan PTUN dan Kuasa Hukum Apremoi Dudelusi Dethan Wakil Bupati Rote Ndao. |
Kota Kupang, NTT, 21 Maret 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Endang Sidin terkait ijazah Paket C Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusi Dethan. Kuasa hukum Apremoi, Tomi Jakob, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mempelajari langkah hukum pidana terhadap penggugat.
Dalam putusan perkara Nomor 34/G/2024/PTUN.KPG yang dibacakan pada Kamis, 20 Maret 2025, Majelis Hakim memutuskan:
1. Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi dari Tergugat II Intervensi bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan hukum.
2. Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp480.000.
Kuasa hukum Apremoi Dethan, Tomi Jakob, saat dihubungi media ini melalui telepon, menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami sudah mendapatkan salinan putusan dan telah melakukan pemberitahuan terkait putusan ini. Intinya, penggugat tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, yang dalam hal ini adalah Wakil Bupati terpilih dan sudah dilantik," ujar Tomi Jakob.
Menurutnya, dalam hukum tata negara, pihak yang memiliki hak untuk mengajukan gugatan harus memiliki hubungan hukum yang jelas dengan objek yang dipermasalahkan.
"Jika mengacu pada hukum, yang bisa menggugat adalah pihak yang merasa dirugikan secara langsung, misalnya kompetitor dalam pemilihan kepala daerah atau instansi terkait seperti KPU dan Dinas Pendidikan dan Olahraga. Namun dalam kasus ini, penggugat tidak memiliki hubungan hukum yang sah dengan objek gugatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Tomi Jakob menegaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum pidana terhadap Endang Sidin atas gugatan yang diajukan.
"Kami akan membongkar berkas dan menentukan langkah hukum pidana terhadap penggugat. Kami melihat gugatan ini tidak jelas dan hanya bertujuan untuk meramaikan situasi politik," tegasnya.
Meskipun PTUN telah menolak gugatan, penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Jika masih merasa dirugikan, penggugat juga dapat membawa perkara ini ke Mahkamah Agung melalui kasasi.
"Setiap putusan PTUN bisa diajukan banding. Jika tidak puas dengan putusan banding, bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Itu adalah hak dari pihak penggugat," tambah Tomi Jakob.
Kasus ini bermula dari gugatan terhadap keabsahan ijazah Paket C Apremoi Dudelusi Dethan yang digunakan sebagai syarat pencalonannya dalam Pilkada Rote Ndao. Namun, dengan putusan PTUN ini, gugatan tersebut dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.(kl)