Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pria di Sikka Diduga Mencabuli Korban dengan Modus Pengobatan Supranatural

Kamis, 13 Maret 2025 | Maret 13, 2025 WIB Last Updated 2025-03-13T10:14:55Z
Ilustrasi


Maumere, NTT– Seorang pria berinisial SN, warga Desa Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, dilaporkan ke Polres Sikka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial MD, warga Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).


Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sikka pada Rabu, 12 Maret 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh SN dengan modus pengobatan supranatural.


Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, korban sedang berada di rumah mama kecilnya di Kelurahan Nangalimang.


Tiba-tiba, pelaku SN mengaku memiliki kemampuan menerawang dan mengatakan bahwa korban sedang sakit parah. SN bahkan menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa jika tidak segera diobati, ia bisa meninggal dunia.


Karena merasa takut dan panik, korban akhirnya setuju untuk diobati oleh SN. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar, lalu menyuruhnya berbaring. Dalam proses "pengobatan" tersebut, SN mulai melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.


1. Pelaku menyuruh korban mengangkat bajunya dan mulai meraba perutnya.


2. SN kemudian meminta korban mengangkat bra, lalu meremas payudaranya. Saat itu, pelaku bertanya, "Kau rasa geli tidak?" Korban menjawab bahwa ia tidak merasa geli, tetapi merasa sakit.


3. Tidak berhenti di situ, pelaku juga meminta korban menurunkan celananya hingga ke paha. SN kemudian menekan area selangkangan serta alat kelamin korban, lalu bertanya lagi, "Kau terangsang tidak?" Korban menjawab tidak, tetapi merasa sakit.


Merasa dilecehkan, korban segera menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Setelah berdiskusi dengan keluarga, korban akhirnya melaporkan SN ke Polres Sikka untuk diproses secara hukum.


Kasubsi PDIM Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale, membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus ini.


"Kami telah menerima laporan dengan Nomor LP/B/42/III/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT pada Rabu, 12 Maret 2025. Saat ini, kasus sedang dalam proses penyelidikan. Kami telah mengambil keterangan dari korban dan beberapa saksi. Selain itu, kami juga telah mengeluarkan surat permintaan visum et repertum guna memperkuat bukti dalam penyelidikan ini," ungkap Ipda Yermi kepada media.(AC)