Maumere, NTT– Kepolisian Resor (Polres) Sikka menyita ratusan anak panah dan busur milik masyarakat Nangahale yang menempati wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Krisrama.
Pantauan media ini, penyitaan terjadi saat menjelang pemagaran lahan HGU yang dilakukan oleh PT Krisrama di Pedan, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Ketika petugas Polres Sikka turun ke lokasi, warga sempat memblokade jalan. Namun, Satlantas Polres Sikka berhasil membuka kembali ruas jalan tersebut sehingga akses lalu lintas kembali normal.
Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan demi menjaga ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa anak panah tersebut tidak terkait dengan aktivitas berkebun, melainkan lebih cenderung digunakan untuk memanah atau menombak sesuatu.
"Kami sebagai pihak keamanan bertugas menjaga ketertiban umum dan tidak berpihak kepada siapa pun. Anak panah ini kami amankan sementara. Besok atau lusa, pemiliknya bisa mengambilnya kembali," ujar Kapolres.
Ia juga menekankan bahwa jalan yang sempat diblokade merupakan jalan umum yang digunakan oleh masyarakat dari Larantuka maupun Ende. Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban di area tersebut. (AC)