Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Mengklaim Tanah Ulayat, Delapan Warga Dipenjara 10 Bulan

Senin, 17 Maret 2025 | Maret 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-17T13:18:51Z


Maumere,NTT– Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada delapan terdakwa dalam kasus perusakan papan plang milik PT Krisrama yang berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale. Sidang putusan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Maumere, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT.


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rokhi Maghful, S.H., M.H., dengan anggota hakim Felicia Mosianto, S.H., M.Kn., dan Mira Herawaty, S.H. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara. Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, dengan mempertimbangkan bahwa dua keluarga terdakwa telah meminta maaf dan mendapat pengampunan dari Uskup.


Kuasa hukum PT Krisrama, Marianus Renaldy Laka, S.H., M.M., dan Vitalis, S.H., menyatakan bahwa putusan perkara pidana nomor 1 tahun 2025 membuktikan bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 170 KUHP dengan melakukan perusakan terhadap papan plang milik PT Krisrama.


"Dengan adanya putusan ini, terbukti secara sah bahwa tindakan para terdakwa merusak plang tersebut merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, putusan ini juga menguatkan status PT Krisrama sebagai pemegang hak sah atas lahan HGU Nangahale," ujar Vitalis, S.H.


Ia menegaskan bahwa jika ada tindakan serupa di masa mendatang, para pelaku akan kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum. "Siapapun yang melakukan perusakan terhadap aset milik PT Krisrama di lokasi tersebut akan dipidanakan, karena putusan hari ini telah memperjelas status kepemilikan lahan," pungkasnya.(AC)