![]() |
Meridian Dewanta, SH., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT |
Maumere, NTT– Meridian Dewanta, SH., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT sekaligus advokat Peradi dan kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa pelaku YJ harus dihukum seberat-beratnya atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang terjadi di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
"Kami meminta agar pelaku atas nama YJ dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Meridian Dewanta, SH.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah korban, sebut saja OAM, menceritakan kebejatan ayah kandungnya kepada ibunya, PP. Mendengar pengakuan anaknya, PP langsung melaporkan YJ ke Polres Sikka pada 2 Januari 2025 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/2/I/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT.
"Perbuatan bejat dan sangat biadab ini dilakukan berulang kali selama 8 tahun, sejak korban masih duduk di kelas 5 SD pada tahun 2016 hingga Februari 2024. Hal ini jelas merusak masa depan anak kandungnya sendiri," tegasnya.
Lebih lanjut, Meridian Dewanta, SH., mengungkapkan bahwa beberapa minggu lalu pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka telah mengembalikan berkas perkara dalam tahap P19 untuk dilengkapi oleh Polres Sikka.
"Kami telah mendapat informasi bahwa pihak Kejari Sikka menilai berkas perkara yang diserahkan oleh Polres Sikka masih memerlukan penyempurnaan. Namun, Polres Sikka telah melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan, sehingga kami yakin bahwa berkas perkara ini segera memenuhi syarat formil maupun materiil dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk disidangkan," jelasnya.
Sebagai kuasa hukum, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan.
"Tugas kami sebagai advokat adalah memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi dalam seluruh rangkaian proses pemeriksaan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga sidang peradilan. Kami mengapresiasi Polres Sikka dan Kejari Sikka yang sudah bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini. Kami pun yakin bahwa Pengadilan Negeri Maumere kelak akan memutuskan perkara ini sesuai harapan kami," tambahnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar YJ dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Perbuatan YJ sangat merusak masa depan anak kandungnya sendiri. Oleh karena itu, harus ada efek jera berupa penghukuman yang menakutkan, sesuai ketentuan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, di mana ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Jika dilakukan oleh orang tua kandung, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," tegasnya.
Dengan adanya hukuman yang berat, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. (AC)