![]() |
Foto: AC |
Maumere,NTT– Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan mantan Kepala Desa Bloro, SN, terhadap MD, warga Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT, berbuntut panjang. Kuasa hukum SN melayangkan somasi kepada MD atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini mencuat setelah MD melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Sikka pada Rabu, 12 Maret 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/42/III/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum SN, Masludin Ladidi, SH, bersama paralegal Thomas Morus Prasetya Nugraha Bataone dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Pemerhati Masyarakat di Waipare, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, melayangkan somasi kepada MD. Somasi ini diajukan atas dasar dugaan pencemaran nama baik terhadap klien mereka.
Dalam keterangannya, Masludin menyebut bahwa somasi ini dilayangkan karena pernyataan MD yang tersebar di media sosial dan berbagai platform media online telah mencoreng nama baik kliennya.
“Sebagaimana tersebarnya pemberitaan di media sosial dan media online yang bersumber dari keterangan MD, disebutkan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Kelurahan Nangalimang pada 1 Maret 2025. Berdasarkan keterangan klien kami, SN, ia tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan,” ujar Masludin.
Ia menambahkan bahwa pemberitaan ini sangat mengganggu psikis dan mencemarkan nama baik kliennya. Oleh karena itu, pihaknya menilai tindakan MD telah melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu yang diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Selain itu, Pasal 311 Ayat (1) KUHP juga mengatur bahwa jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan fakta, maka dapat dikategorikan sebagai fitnah. Pasal ini berbunyi:
"Jika yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tetapi ia tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan yang dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka ia diancam karena melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Masludin menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada MD untuk membuktikan tuduhannya terhadap SN. Jika dalam jangka waktu tertentu MD tidak dapat memberikan bukti yang cukup, maka mereka akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan MD atas dasar pencemaran nama baik.
“Kami memberikan kesempatan kepada MD untuk membuktikan tuduhannya kepada klien kami. Jika dalam waktu yang telah kami tentukan ia tidak dapat membuktikannya, maka kami akan melaporkan MD ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Masludin menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada lembaga pemerintah desa untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan ini melalui jalur mediasi secara kekeluargaan. Mereka memberikan batas waktu maksimal tujuh hari sejak surat somasi diterima.
“Kami meminta agar lembaga adat setempat dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan denda sesuai hukum adat guna memulihkan nama baik klien kami,” pungkasnya.(AC)