Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Empat Pelaku Pembunuhan Aprian Boru di Kupang Terancam Hukuman Mati

Senin, 17 Maret 2025 | Maret 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-17T04:50:12Z
Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, merilis hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Aprian Boru (27). Foto: news-daring.com


Kota Kupang,NTT, 17 Maret 2025 – Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, merilis hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Aprian Boru (27), yang dilakukan oleh empat orang pelaku di wilayah Manulai Dua pada 8 Maret 2025. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.


Kapolres Kupang Kota mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari pesta minuman keras antara korban dan para tersangka. Dalam kondisi mabuk, terjadi percekcokan akibat ketersinggungan setelah korban mengaku sebagai anggota salah satu perguruan silat. Perkataan tersebut memicu kemarahan para tersangka, yang kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.


Menurut Kapolres, setelah menghabisi korban menggunakan parang atau klewang, para tersangka melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Namun, dalam waktu kurang dari satu minggu, tim gabungan dari Polresta Kupang Kota, Resmob Polda NTT, serta dukungan masyarakat setempat berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian mereka dan melakukan penangkapan.


"Puji Tuhan, Alhamdulillah, berkat kerja keras tim dan bantuan masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Kami ingin masyarakat percaya kepada kepolisian bahwa setiap permasalahan di Kota Kupang akan kami tangani dengan serius," ujar Kombes Pol. Aldinan Manurung.


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban terlebih dahulu dianiaya sebelum akhirnya dieksekusi di lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit sepeda motor jenis Vixion dan Revo yang digunakan para pelaku, senjata tajam berupa klewang, serta pakaian korban dan para tersangka.


Keempat pelaku yang telah ditangkap di TTS kini ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial:

  1. GB – Eksekutor utama
  2. SN – Membantu eksekusi
  3. ET – Berperan dalam penyertaan dan kendaraan
  4. SK – Terlibat dalam perencanaan


Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah hukuman mati.


"Kami pastikan para pelaku akan mendapat hukuman seberat-beratnya karena tindakan mereka sudah terencana," tegas Kapolres.


Dengan tertangkapnya para tersangka, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di wilayah Kupang.(kl)