Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Eksekusi Lahan di Kelurahan Kabor Gagal, Keluarga Penggugat Kecewa

Kamis, 13 Maret 2025 | Maret 13, 2025 WIB Last Updated 2025-03-13T11:05:33Z
Foto: AC


Maumere, NTT– Eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Maumere di salah satu pekarangan di Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, pada Kamis (13/3/2025), gagal dilaksanakan akibat perlawanan dari pihak tergugat.


Sengketa lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2020, ketika pihak ahli waris penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Maumere dan berhasil menang. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung dalam proses kasasi pada tahun 2022, yang tetap memenangkan pihak penggugat.


Setelah melewati berbagai proses hukum, pihak penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Maumere. Namun, saat panitera pengadilan tiba di lokasi, mereka disambut dengan aksi penolakan dari keluarga tergugat. Sebelum pembacaan surat putusan, sempat terjadi adu mulut antara pihak tergugat dan petugas.


Osmon Parera, salah satu keluarga penggugat, menyatakan kekecewaannya atas gagalnya eksekusi lahan tersebut.


"Kami sudah menunggu lama eksekusi ini, tetapi hari ini kembali ditunda. Kami merasa kecewa karena sudah mengorbankan waktu, tenaga, dan finansial, tetapi eksekusi tidak terlaksana akibat kekurangan personel dan koordinasi yang kurang maksimal," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan pengacara serta pengadilan agar eksekusi dapat segera dilaksanakan.


"Informasi yang kami terima dari pihak kepolisian, situasi hari ini kurang kondusif sehingga eksekusi ditunda. Kami berharap eksekusi ini tetap berjalan karena negara ini berlandaskan hukum, dan semua warga negara harus taat pada hukum yang berlaku. Kami meminta pihak berwenang segera melaksanakan eksekusi untuk mencegah konflik dan hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak panitera Pengadilan Negeri Maumere belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan eksekusi.(AC)