![]() |
Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Kupang menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) penting dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2024/2025. (Foto: Eman Hala) |
Kupang, NTT– Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Kupang menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) penting dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2024/2025, Selasa (11/3). Dua perda tersebut adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 dan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, Ketua DPRD Kota Kupang Richard E. Odja, serta para Wakil Ketua DPRD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa pemerintahan bukan sekadar menjalankan roda administrasi, tetapi merupakan seni dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Memerintah adalah melayani. Prinsip inilah yang menjadi dasar dalam setiap kebijakan dan keputusan pembangunan di Kota Kupang," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Kupang atas kerja keras dalam membahas dua perda strategis ini. Masukan dan kritik membangun dari fraksi-fraksi serta komisi-komisi DPRD, menurutnya, menjadi cerminan partisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Kupang.
Wali Kota Kupang menjelaskan bahwa kedua perda yang disepakati memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah:
1. Perda RPJPD 2025–2045
Peraturan ini menjadi pedoman arah pembangunan Kota Kupang selama dua dekade ke depan. Secara filosofis, RPJPD bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Dari aspek sosiologis, perda ini dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan mengarahkan Kota Kupang menuju visinya sebagai "Kota Kasih, Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan."
2. Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA)
Perda ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Kupang dalam melindungi serta memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus. Dengan regulasi ini, sistem perlindungan anak akan lebih terstruktur, terarah, dan berkelanjutan guna memastikan tumbuh kembang anak yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Sebagai mantan Anggota DPRD Provinsi NTT, dr. Christian Widodo menekankan bahwa keberhasilan penetapan kedua perda ini merupakan hasil sinergi kuat antara Pemkot dan DPRD Kota Kupang. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk bekerja lebih cepat, lebih efektif, dan lebih serius dalam melayani kepentingan rakyat.
Menutup sambutannya, Wali Kota Kupang menyebut bahwa Perda RPJPD dan Perda Penyelenggaraan KLA merupakan langkah strategis dan visioner yang menegaskan komitmen bersama dalam membangun fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan masa depan.
"Semoga dengan landasan hukum yang kuat ini, Kota Kupang dapat terus maju sebagai kota yang humanis, ramah anak, berdaya saing, dan menjadi rumah bersama yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya," pungkasnya. (Ansel Ladjar/kl)