Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Langgar Prosedur, PN Kupang Laksanakan Sita Eksekusi Tanpa Aanmaning

Rabu, 26 Maret 2025 | Maret 26, 2025 WIB Last Updated 2025-03-26T00:48:09Z

 

Istimewa


Kota Kupang,NTT,26 Maret 2025 – Proses eksekusi lahan di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, menuai protes keras dari Ketut Rudi Utama, warga yang menjadi termohon eksekusi. Ia menilai Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1A telah melakukan pelanggaran prosedural dengan tetap melaksanakan sita eksekusi, meskipun perkara masih dalam tahap kasasi di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.


Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua PN Kupang Kelas 1A Nomor: 23/Pdt.P.Sita/2025/PN Kpg, terkait dengan Perjanjian Kredit Nomor: 787/PK-CIP/IV/2013 antara PT. BPR Christa Jaya Perdana sebagai pemohon eksekusi dan Ketut Rudi Utama sebagai termohon eksekusi. Namun pada kesempatan tersebut Ketua Panitera menunda pelaksanaan sita eksekusi hingga usai lebaran nanti. 


Pada Selasa, 25 Maret 2025, pukul 13.00 WITA, tim eksekutor dari PN Kupang, didampingi kuasa hukum pemohon, aparat kelurahan, serta personel kepolisian, mendatangi objek sengketa untuk melaksanakan eksekusi. Namun, Ketut Rudi Utama menilai tindakan tersebut melanggar prosedur hukum acara perdata.


Ketut Rudi Utama pun melakukan pengaduan yang dikirimkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial Wilayah NTT, dan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Ketut Rudi Utama menyoroti beberapa kejanggalan dalam eksekusi ini:


  1. Sita eksekusi dilakukan meskipun perkara masih dalam proses kasasi

    • Perkara terkait masih dalam pemeriksaan di tingkat kasasi dengan Nomor: 2/Pdt.G/2024/PN.Kpg dan Nomor: 115/PDT/2024/PTK.
  2. Tidak ada pemberitahuan resmi kepada termohon eksekusi

    • Ketut Rudi Utama baru mengetahui adanya rencana sita eksekusi dari pihak kepolisian, bukan dari PN Kupang Kelas 1A.
  3. Tidak dilakukan aanmaning (teguran resmi) sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata

    • Aanmaning seharusnya dilakukan sebelum pelaksanaan sita eksekusi, tetapi dalam kasus ini, hal tersebut tidak dilakukan oleh Ketua PN Kupang.
  4. Panitera PN Kupang bertindak di luar kewenangan

    • Saat proses eksekusi, Panitera PN Kupang bertindak seolah-olah sebagai juru bicara pemohon dengan mempertanyakan masalah pinjaman serta mendesak termohon untuk segera melunasi.
  5. Adanya ancaman terhadap termohon

    • Ketut Rudi Utama mengaku bahwa Panitera menyatakan akan kembali setelah Lebaran dan menegaskan bahwa jika ia tidak menandatangani surat eksekusi, maka surat tersebut akan ditandatangani oleh Lurah Liliba untuk dibuatkan berita acara.


Atas dasar temuan ini, Ketut Rudi Utama meminta evaluasi dan tindakan hukum terhadap Ketua PN Kupang Kelas 1A, Panitera, serta Juru Sita yang dianggap melanggar kode etik dan prosedur hukum acara perdata. Ia juga meminta agar eksekusi terhadap objek yang masih dalam proses kasasi dapat ditinjau kembali.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan ini. 

(kl)