Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Belum Ada Putusan MA, Ketua PN Kupang Keluarkan Perintah Sita Eksekusi

Selasa, 25 Maret 2025 | Maret 25, 2025 WIB Last Updated 2025-03-25T07:11:37Z
Kuasa Hukum Ketut Rudy Utama Keberatan: "Ini Cacat Hukum!"



Kota Kupang, NTT, 25 Maret 2025 – Kuasa hukum Ketut Rudy Utama, I Ketut Suyadnya, SH., MH., menyatakan keberatan atas perintah sita eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1A. Ia menilai perintah tersebut tidak sah karena kasus hutang piutang antara kliennya dengan Bank Krista Jaya masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan belum ada putusan final.


“Sampai hari ini belum ada putusan dari MA, tapi tiba-tiba ada perintah eksekusi. Ini tentu sangat mengagetkan dan tidak masuk akal,” ujar I Ketut Suyadnya kepada media.


Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan eksekusi yang dilakukan oleh pihak bank dianggap menyalahi prosedur hukum. Pasalnya, tanpa adanya putusan final dari MA, maka eksekusi tidak seharusnya dilakukan.


Kasus ini bermula dari pinjaman sebesar Rp100 juta pada tahun 2013 dengan jaminan sebuah mobil Suzuki Ertiga atas nama Ketut Rudy Utama. Dalam perjalanannya, karena kebutuhan usaha, tanah milik Gabriel Odja kemudian dijaminkan untuk mendapatkan tambahan kredit. Namun, kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam proses perjanjian kredit tersebut, terutama terkait perpanjangan kontrak yang dilakukan berkali-kali tanpa kejelasan.


“Biasanya, jika seseorang macet membayar kredit selama satu tahun, bank akan langsung mengambil tindakan tegas. Tapi ini justru diperpanjang lebih dari 10 kali adendum. Akibatnya, pinjaman yang awalnya hanya Rp100 juta kini membengkak menjadi Rp3,8 miliar,” ungkapnya.


Kuasa hukum juga mempertanyakan transparansi dalam pengalihan kredit dari almarhum Gabriel kepada Ketut Rudy Utama. Ia menilai ada kejanggalan karena pengalihan ini dilakukan saat debitur masih hidup dengan alasan faktor usia.


“Kami bahkan belum sempat membaca secara detail dokumen induk perjanjian yang dibuat. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan ke PN dengan dasar perbuatan melawan hukum,” jelasnya.


Dalam persidangan di PN, pihak Bank Krista Jaya memenangkan perkara. Namun, Ketut Rudy Utama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Hasilnya, PT mengeluarkan putusan niet ontvankelijk verklaard (NO), yang berarti perkara tidak dapat diterima.


“Putusan NO itu artinya tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Namun, pihak bank tidak menerima keputusan ini dan mengajukan kasasi ke MA. Yang jadi masalah, pengajuan kasasi ini sudah kadaluarsa secara administrasi karena baru dikirimkan kepada kami lebih dari satu bulan setelah batas waktu yang seharusnya hanya 14 hari,” bebernya.


Ia menegaskan bahwa karena kasasi masih berjalan dan belum ada putusan, maka tindakan eksekusi yang dilakukan oleh pihak bank dianggap tidak sah.


“Tiba-tiba saja muncul surat yang menyatakan akan dilakukan sita eksekusi. Ini jelas melanggar prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.


Kuasa hukum mempertanyakan prosedur eksekusi yang dinilainya cacat hukum. Menurutnya, ada tahapan yang harus dilewati sebelum sita eksekusi dapat dilakukan.


“Seharusnya ada tahapan pemanggilan atau aanmaning terlebih dahulu. Pihak bank harus mengajukan permohonan ke PN, lalu pengadilan akan mengeluarkan penetapan. Kalau memang bisa diterima, baru bisa dilakukan sita eksekusi. Tapi dalam kasus ini, tahapan tersebut tidak dilakukan sama sekali,” ungkapnya.


Ia juga menyoroti aset jaminan yang menjadi objek sita eksekusi. Awalnya, jaminan yang diberikan hanyalah sebuah mobil Suzuki Ertiga senilai Rp100 juta. Namun, dalam perjalanan kasus, bank juga menyita truk serta tanah seluas 2.420 m² beserta bangunan di atasnya.


“Kami menilai ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini. Kredit awalnya atas nama suami, tapi tiba-tiba dialihkan ke nama istrinya tanpa sepengetahuan mereka. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan perbankan,” katanya.


Ketua PN Kupang Kelas 1A, Fery Haryanta, SH., telah mengirimkan surat permohonan bantuan keamanan kepada Kapolres Kupang Kota dengan nomor 135//KPN.PN.W26.U1/HK.2.4/III/2025 tertanggal 18 Maret 2025.


Surat tersebut menyebutkan bahwa PN Kupang akan melaksanakan sita eksekusi terhadap aset jaminan di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 13.00 WITA. Dalam surat itu, pihak PN Kupang meminta pengamanan dari Kepolisian Resort Kupang Kota selama pelaksanaan sita eksekusi.


Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa semua biaya operasional dalam proses eksekusi ini akan ditanggung sepenuhnya oleh pemohon eksekusi, dalam hal ini Bank Krista Jaya.


Kuasa hukum berharap ada keadilan dalam proses hukum yang berjalan. Pihaknya telah mengajukan keberatan secara tertulis hingga ke MA serta mengirimkan pengaduan masyarakat (dumas) untuk meminta keadilan.


“Harapan kami, kasus ini bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak merugikan klien kami. Kami masih membuka ruang untuk mediasi, tetapi harus dilakukan secara sah dan melalui pengadilan,” pungkasnya.


Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak kuasa hukum menegaskan akan melakukan langkah hukum lebih lanjut demi mendapatkan keadilan.(kl)