Senin 17 Mar 2025 Masuk

Notification

×
Senin, 17 Mar 2025

Iklan

Tag Terpopuler

Tana Puan Tana Mahe Nata Bola Resmi Layangkan Surat Untuk Inganasius Nasi dan Kroninya

Kamis, 27 Februari 2025 | Februari 27, 2025 WIB Last Updated 2025-02-27T05:30:04Z
Foto: AC


Maumere, NTT– Para pemangku adat Tana Puan Tana Uru yang tergabung dalam Suku Dewa Ilin Medo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT, akhirnya angkat bicara dan membantah klaim Inganasius Nasi atas Tana Pedan yang berada di wilayah HGU Nangahale. Masyarakat ketanapuanan Suku Dewa Uru dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan wilayah ulayat mereka dan menolak pengklaiman sepihak oleh Inganasius Nasi.


Dalam pertemuan adat yang digelar di Rumah Adat Nata Bola Desa Ilin Medo, Kamis (27/2/2025), hadir sejumlah pemangku adat penting, di antaranya:


  1. Gunawan Dewa – Tana Pu’an Suku Dewa Marang Nikolaus Nukak
  2. Kepala Suku Lewuk – Maksimus Simon Sina
  3. Kepala Suku Iri – Selestinus Suban
  4. Kepala Suku Haur – Urbanus Huher
  5. Kepala Suku Dewa – Markus Mage
  6. Kepala Suku Soge Pedan – Stefanus Tomas
  7. Kepala Suku Goban Guni – Susar
  8. Kepala Suku Liwu – Emanuel Hajong Koko Ngkek (Rego Reong) – Stefanus Bura, S.Pd


Gunawan Dewa menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur musyawarah dengan melayangkan surat kepada Inganasius Nasi dan pihak-pihak yang menempati wilayah Pedan. Namun, hingga kini, upaya tersebut tidak mendapat respons yang baik.


“Kami sudah bersabar. Tapi karena etika baik kami diabaikan, maka hari ini kami resmi melayangkan surat kepada Inganasius Nasi dan pihak lainnya yang masih menduduki tanah ulayat kami,” tegasnya.


Gunawan Dewa mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2024, pihaknya telah tiga kali meminta Camat Waiblama untuk memfasilitasi pertemuan dengan Inganasius Nasi, namun tidak pernah dihadiri oleh yang bersangkutan.

Bahkan, pada 24 Februari 2025, pihak adat mengutus Koko Ngkek untuk mendatangi langsung Inganasius Nasi dan meminta klarifikasi atas klaimnya yang menyatakan bahwa wilayah Pedan adalah tanah ulayat Suku Soge Natarmage.


“Awalnya, Inganasius Nasi menyatakan kesediaan untuk duduk bersama, tetapi saat kami tiba di lokasi, dia malah menghindar. Ini menunjukkan bahwa dia sendiri tidak yakin dengan klaimnya,” ujar Gunawan Dewa.


Sementara itu, Paulus Sani menegaskan bahwa apabila surat resmi ini kembali diabaikan, maka pihak adat akan menempuh jalur hukum serta menerapkan sanksi adat terhadap Inganasius Nasi dan pihak-pihak yang masih menduduki tanah tersebut.


“Inganasius Nasi telah melecehkan harkat dan martabat Suku Dewa dengan menyebarkan narasi yang menyesatkan melalui berbagai media, baik di YouTube maupun media online. Jika surat ini tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum dan menjatuhkan sanksi adat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


Para pemangku adat menegaskan bahwa Tana Pedan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Krisrama sejatinya adalah tanah adat ketanapuanan Suku Dewa Uru, bukan milik Suku Soge Natarmage seperti yang diklaim oleh Inganasius Nasi.


Mereka pun memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih menduduki wilayah tersebut untuk segera meninggalkan lokasi.


“Inganasius Nasi sendiri sebagai Kepala Suku Soge Natarmage tidak berani bertanggung jawab atas klaimnya. Maka, bagi siapa pun yang masih menempati Tana Pedan, kami tegaskan: segera tinggalkan tanah ulayat kami!” pungkasnya.(AC)