Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Video Asusila di Maumere: Saksi Ungkap Fakta Baru, Ketua Dewan Pembina Diduga Terlibat

Selasa, 25 Februari 2025 | Februari 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T01:14:06Z


Maumere, NTT– Sidang kasus penyebaran video asusila yang menyeret seorang oknum Ketua Dewan Pembina di salah satu yayasan sosial di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mulai digelar di Pengadilan Negeri Maumere pada Senin (24/2/2025). Sidang berlangsung secara tertutup di ruang sidang utama dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nithanel N. Ndaumanu, S.H., M.H., dengan anggota Mira Herawaty, S.H., dan Felicia Mosianto, S.H., M.Kn. Saksi yang diperiksa dalam sidang ini adalah korban berinisial MN, ME, dan GG, yang mengaku menerima kiriman video dan foto asusila dari pelaku berinisial KYK.


Usai persidangan, MN memberikan keterangan kepada media. Ia menegaskan bahwa dirinya dan dua rekannya menerima video serta foto asusila langsung dari KYK.


"Hari ini kami bertiga diminta memberikan keterangan kepada Majelis Hakim. Saat ditanya siapa yang menerima kiriman video dan foto porno, kami menjelaskan bahwa kami semua mendapatkannya dari pelaku KYK. Hakim juga menanyakan kronologi, dan saya menjelaskan bahwa sebagai Ketua Pengurus Yayasan, saya sering mendapatkan perlakuan tidak pantas dari KYK. Setiap kali ada komunikasi terkait pekerjaan di yayasan melalui WhatsApp, KYK selalu mengirimkan foto alat kelaminnya sebelum membahas urusan pekerjaan," ungkap MN.


Lebih lanjut, MN mengungkapkan bahwa KYK bahkan mengirimkan video asusila dirinya bersama suaminya saat berhubungan suami istri. Ia juga mengaku bahwa KYK pernah mendatangi mereka secara langsung untuk meminta maaf.


"KYK datang ke rumah dan kantor kami, membawa keluarganya, dan meminta maaf atas perbuatannya. Artinya, dia sudah mengakui perbuatannya di depan suami dan keluarga saya," tegas MN.


Dalam persidangan, muncul fakta baru bahwa saat ini tersangka dalam kasus ini adalah suami KYK, berinisial AF. Namun, MN dan saksi lainnya menegaskan bahwa laporan awal yang mereka buat adalah terhadap KYK, bukan AF.


"Saat Majelis Hakim menanyakan apakah kami mengetahui bahwa tersangka yang ditahan adalah suami KYK, kami menjawab bahwa kami tidak tahu. Yang kami laporkan dalam LP adalah KYK, bukan suaminya. Bukti-bukti yang kami serahkan juga berasal dari KYK," kata MN.


Menanggapi keterangan saksi, Majelis Hakim menyatakan bahwa KYK berpotensi kuat untuk menjadi tersangka dalam kasus ini.


Kuasa hukum MN, ME, dan GG, yakni Policarpus Raga, S.H., dan Danar Aswin, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa keterangan para saksi di persidangan mengarah pada keterlibatan KYK.


"Dalam persidangan, semua bukti dan keterangan yang disampaikan saksi mengarah kepada KYK. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, KYK adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam perkara ini. Kami yakin, dengan bukti yang ada, kebenaran akan terungkap dan KYK tidak bisa melepaskan diri dari kasus ini," ujar Policarpus Raga.


Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., menjelaskan bahwa awalnya laporan memang ditujukan kepada KYK. Namun, dalam penyidikan polisi, ditemukan bahwa yang mengirim video dan foto asusila adalah suaminya, AF, yang menggunakan ponsel milik KYK.


"Benar, laporan awalnya terhadap KYK, tetapi dalam penyelidikan ditemukan bahwa yang mengirim video dan foto adalah suaminya, AF, menggunakan HP milik istrinya," ujar JPU Okky.


Sementara itu, kuasa hukum AF, Marianus Renaldy Laka, S.H., M.M., belum memberikan tanggapan terkait perkembangan sidang ini karena masih menghadiri rapat.


Sidang kasus ini masih akan berlanjut, dengan publik menantikan apakah KYK juga akan dijadikan tersangka berdasarkan fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan.(AC)