Foto news-daring.com |
Kupang – Sidang sengketa ijazah antara Endang Sidin selaku penggugat dan Apremoi Dudelusy Dethan, Wakil Bupati Rote Ndao terpilih 2024-2029 selaku tergugat intervensi, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (3/2/2025). Agenda sidang kali ini adalah pengajuan bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Dalam sidang tersebut, penggugat menghadirkan dua saksi, Martinus Paulus Beding dan Melkianus Haning, yang merupakan alumni PKBM Oenggae tahun 2014. Namun, ketika memberikan kesaksian, keduanya lebih banyak menjawab "tidak tahu", meskipun membenarkan bahwa mereka memang mengikuti ujian Paket C yang diselenggarakan oleh PKBM Oenggae pada tahun ajaran 2013/2014.
Ketika majelis hakim menanyakan apakah mereka melihat Apremoi Dudelusy Dethan ikut dalam ujian tersebut, keduanya juga menjawab tidak tahu, dengan alasan banyaknya peserta ujian saat itu.
Kuasa Hukum Tergugat: Gugatan Tak Berdasar dan Sarat Kepentingan Politik
John Rihi, ketua tim kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan, menilai bahwa kesaksian dua saksi penggugat justru memperkuat posisi kliennya. Menurutnya, fakta bahwa mereka membenarkan adanya penyelenggaraan ujian Paket C di PKBM Oenggae pada 2014 membuktikan bahwa ujian tersebut benar-benar terjadi.
"Justru keterangan mereka itu memperkuat klien kami bahwa memang ada penyelenggaraan ujian Paket C pada 2014 lalu. Kalau mereka bilang mereka tidak melihat klien kami saat itu, itu wajar. Peserta ujian ratusan orang, dan itu sudah 10 tahun lalu, jadi kalau mereka bilang tidak lihat atau tidak ingat, itu hal yang biasa. Tapi secara umum, kesaksian mereka tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Justru ini semakin membuktikan bahwa ujian tersebut memang ada," tegas John.
John juga menyebut bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar yang kuat, bahkan menyebutnya sebagai "sidang main-main". Menurutnya, permasalahan yang dipersoalkan hanyalah perbedaan pembacaan huruf "I" yang terbaca "S", yang dianggapnya tidak substansial.
"Nama klien kami adalah Apremoi, bukan Apremos. Jadi menurut saya, ini hanya sidang main-main. Tidak ada hal yang sangat substansial di dalamnya. Namun, karena ini terkait politik, jadinya dipersoalkan begini. Tapi nanti saksi kunci akan kami hadirkan agar semuanya menjadi terang benderang," tambahnya.
Bukti Tambahan dari Tergugat Semakin Menguatkan Keabsahan Ijazah
Sementara itu, kuasa hukum tergugat intervensi lainnya, Tommy Yacob, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan dua bukti tambahan yang semakin menguatkan keabsahan ijazah Apremoi Dudelusy Dethan.
Bukti pertama adalah berita acara klarifikasi dari KPU Rote Ndao kepada Jonas Selly (Sekda Rote Ndao saat ini), yang pada tahun 2014 menjabat sebagai Kadis PKO Rote Ndao. Dalam klarifikasi tersebut, Jonas Selly membenarkan bahwa ijazah tersebut sah dan dikeluarkan oleh Dinas PKO pada tahun 2014.
Bukti kedua adalah ijazah Paket C yang asli dan telah dilegalisir sebelum pencalonan Apremoi sebagai Wakil Bupati Rote Ndao 2024-2029.
"Tadi kami telah membuktikan ijazah yang asli, ijazah Paket C, dan yang dilegalisir saat pencalonan sebagai Wakil Bupati. Ijazah tersebut dilegalisir tahun 2024 sebelum pencalonan klien kami, Apremoi Dudelusy Dethan," jelas Tommy.
Dengan semakin banyaknya bukti yang menguatkan keabsahan ijazah Apremoi Dudelusy Dethan, kuasa hukum tergugat optimis bahwa gugatan ini tidak akan bertahan lama di pengadilan. Apakah gugatan ini akan berlanjut atau justru berujung pada kemenangan tergugat? Sidang selanjutnya akan menjadi babak penentu! (kl)