Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Plt Kepsek SMKN 2 Kupang Akui Langgar Aturan, Kadis Pendidikan NTT Ancam Sanksi Tegas!

Selasa, 11 Februari 2025 | Februari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-02-11T14:20:01Z
Rapat dengar pendapat antara DPR dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Plt Kepala Sekolah SMKN 2 Kupang, Komite. Foto: news-daring.com


Kupang – Polemik di SMKN 2 Kupang semakin panas! Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan bahwa perekrutan tenaga pendidik tanpa rekomendasi resmi dari dinas adalah pelanggaran berat yang akan diberikan sanksi tegas.


Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 11 Februari 2025, yang dihadiri oleh Komisi V DPRD NTT, Plt Kepala SMKN 2 Kupang Muhammad Tey, dan Komite Sekolah SMKN 2 Kupang.


"Kami sudah keluarkan surat edaran sejak September 2024. Sekolah di bawah provinsi tidak boleh merekrut guru tanpa izin resmi! Kami sedang menyiapkan 2.506 formasi PPPK tahap I dan sudah mengangkat 2.800-an guru PPPK. Jika perekrutan dilakukan sembarangan, sistem pendidikan kita bisa kacau," tegas Ambrosius.


Lebih jauh, ia menekankan bahwa setiap pelanggaran dalam perekrutan guru akan menjadi tanggung jawab kepala sekolah.


Dalam rapat yang berlangsung panas itu, Plt Kepala SMKN 2 Kupang, Muhammad Tey, akhirnya mengakui telah merekrut 19 tenaga honorer tanpa rekomendasi dinas dan mengakui bahwa dirinya salah telah melanggar perintah Kadis. Ia beralasan bahwa keputusan tersebut diambil karena kebutuhan mendesak di sekolah.


"Saya akui perekrutan dilakukan tanpa izin karena kebutuhan sekolah,  saya juga akui bahwa saya salah telah melanggar perintah kepala Dinas" ujar Muhammad Tey.


Pernyataan ini semakin memperkuat desakan dari Komisi V DPRD NTT untuk segera mencopot Muhammad Tey dari jabatannya sebagai Plt Kepala Sekolah.


Seiring dengan polemik yang memanas, muncul spekulasi bahwa penunjukan Muhammad Tey sebagai Plt Kepala SMKN 2 Kupang adalah "titipan" dari pejabat tertentu. Namun, Ambrosius Kodo langsung membantah tuduhan tersebut.


"Saya tegaskan, penunjukan Muhammad Tey murni berdasarkan pertimbangan teknis. Tidak ada pejabat yang menitipkan namanya! Beliau adalah guru senior yang memenuhi syarat," tegas Ambrosius.


Bantahan ini disampaikan untuk meluruskan isu liar yang menyebut keterlibatan anggota Komisi V DPRD NTT dalam penunjukan tersebut.


Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD NTT, Yadin Pua Rake, serta didampingi oleh Wakil Ketua Winston Rondo, Wakil Ketua Agustinus Nahak, dan Sekretaris Inosensius Fredy Mui, menghasilkan beberapa rekomendasi tegas:


1. Sanksi Tegas – Plt Kepala Sekolah yang melanggar aturan harus diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

2. Evaluasi Total – Dinas Pendidikan NTT harus segera mengevaluasi manajemen sekolah di SMKN 2 Kupang.

3. Pemberhentian Guru Honorer Ilegal – 19 tenaga honorer yang direkrut tanpa izin dinas harus dievaluasi.

4. Penegakan Aturan – Semua sekolah di bawah provinsi wajib mematuhi regulasi perekrutan tenaga pendidik.


Komisi V menegaskan bahwa permasalahan di SMKN 2 Kupang bukan kasus tunggal. Ada banyak laporan tentang penggunaan dana BOS tanpa rekomendasi dan rekrutmen guru ilegal, yang harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan NTT.


Dengan pengakuan terbuka atas pelanggaran aturan, desakan pencopotan Muhammad Tey semakin kuat. DPRD NTT dan publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan NTT.


Akankah Muhammad Tey segera dicopot, atau masih ada jalan lain untuknya? Masyarakat menanti keputusan final! (kl)