![]() |
Ambrosius Kodo, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan NTT |
Kupang, 5 Februari 2025 – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMKN 2 Kupang terkait dugaan perekrutan 11 guru honor tanpa izin. Padahal, sejak Juli 2024, seluruh kepala sekolah di NTT diwajibkan mengajukan izin kepada dinas sebelum merekrut tenaga honor.
Namun, Plt Kepala SMKN 2 Kupang diduga tetap melakukan perekrutan, termasuk anaknya sendiri dan dua mahasiswa yang belum lulus. Ambrosius memastikan akan segera melakukan klarifikasi terkait kasus ini.
"Saya belum panggil dia secara resmi, tetapi ini akan segera kami dalami. Ada aturan yang melarang perekrutan guru honor tanpa kajian kebutuhan dan persetujuan dari dinas," ujar Ambrosius saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/2).
Ambrosius menegaskan bahwa gaji guru honor tidak boleh dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun dana komite sekolah. Aturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan sekolah berjalan sesuai regulasi dan tidak disalahgunakan.
"Kalau sumber gajinya dari BOS atau dana komite, itu jelas tidak boleh. Sekolah tidak bisa sembarangan merekrut tenaga honor tanpa persetujuan dinas," tegasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa jika sekolah sudah memiliki guru P3K atau ASN yang ditugaskan oleh pemerintah, maka tenaga honor harus diberhentikan. “Sekolah tidak boleh menolak guru P3K dengan alasan sudah ada tenaga honor. Jika ada guru P3K, maka guru honor harus berhenti, kecuali sekolah punya pendapatan sendiri untuk membiayai mereka," tambahnya.
Dinas Pendidikan NTT akan segera memanggil Plt Kepala SMKN 2 Kupang untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan perekrutan ini. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan pastikan semua berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada perekrutan yang dilakukan sembarangan tanpa kajian dan izin yang jelas,” tutup Ambrosius.(kl)