![]() |
Julia Manuhutu, Ketua Komite SMKN 2 Kupang |
Kupang, 10 Februari 2025 – Polemik pengangkatan tenaga honor di SMKN 2 Kupang semakin memanas. Ketua Komite Sekolah, Julia Manuhutu, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi terkait perekrutan 11 tenaga honor yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.
Menurutnya, komite sekolah tidak menolak pengangkatan guru honorer selama sesuai aturan. Namun, dalam kasus ini, keputusan Plt Kepala Sekolah dinilai sepihak dan bertentangan dengan edaran yang melarang pengangkatan tenaga honor sejak September 2024, kecuali ada kekurangan setelah seleksi PPPK.
“Kami tidak pernah dikasih tahu soal ini. Kami hanya diberitahu oleh Plt bahwa ada perintah lisan dari Kepala Dinas untuk membayar mereka. Tapi kami butuh dasar hukum, bukan sekadar perintah lisan,” tegasnya.
Komite Tunda Pembayaran, Menunggu Surat Resmi
Julia mengungkapkan, hingga saat ini komite belum menerima surat resmi sebagai dasar pembayaran gaji 11 tenaga honor tersebut.
“Saya sudah minta surat resmi dari dinas ke Plt, lalu dari Plt ke kami. Sampai hari ini tidak ada. Jadi kami putuskan untuk menunda pembayaran mereka,” jelasnya.
Komite juga mempertanyakan status kerja mereka, mengingat SK hanya berlaku hingga 31 Desember 2024. Pihak tata usaha menyebut ada perpanjangan hingga Februari 2025, tapi hal ini dinilai tidak memiliki dasar kuat.
Komisi V DPRD NTT Akan Panggil Kadis dan Plt Kepala Sekolah
Menanggapi keluhan komite sekolah, Komisi V DPRD NTT akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Plt Kepala Sekolah untuk klarifikasi.
“Kami akan panggil Kadis dan Plt Kepsek untuk membahas persoalan ini,” ujar perwakilan Komisi V DPRD NTT.
Komite berharap ada langkah tegas terhadap Plt Kepala Sekolah yang dinilai kurang transparan dan tidak bisa bekerja sama dengan mitra sekolah.
“Kami harap ada tindakan dari Komisi V ke dinas. Kalau seorang pemimpin tidak bisa bekerja sama, maka seharusnya ada evaluasi,” tutup Julia Manuhutu.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik, terutama soal transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengangkatan tenaga honor di sekolah negeri. (kl)