Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Mantan Guru Pimpin Komite SMK 5 Kupang, Legal atau Tidak? Wakasek Humas Klarifikasi Pasal 4

Selasa, 25 Februari 2025 | Februari 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T17:50:05Z
Ketua Komite Sekolah SMKN 5 Kupang
Abdul Muktar & Yakobus Boro Bura Waka Humas


Kupang,NTT– Pemilihan Abdul Muktar sebagai Ketua Komite Sekolah SMK 5 Kupang menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Ia merupakan pensiunan guru dari sekolah tersebut, sehingga muncul dugaan bahwa pengangkatannya tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Namun, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Humas SMK 5 Kupang, Yakobus Boro Bura, memberikan klarifikasi terkait aturan tersebut.


Menurut Yakobus, dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tidak ada larangan bagi pensiunan guru untuk menjadi Ketua Komite Sekolah selama memenuhi syarat yang ditetapkan. Namun, syarat paling utama adalah anaknya harus bersekolah di sekolah tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan yang mengutamakan keterlibatan orang tua/wali peserta didik dalam Komite Sekolah.


Yakobus menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Komite Sekolah harus terdiri dari orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, atau pakar pendidikan. Dengan demikian, seorang pensiunan guru dapat menjadi Ketua Komite jika diakui sebagai tokoh masyarakat atau pakar pendidikan. Namun, jika ia tidak memiliki anak yang sedang bersekolah di SMK 5 Kupang, maka pencalonannya bisa dipertanyakan.


Selain itu, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa pendidik atau tenaga kependidikan yang masih aktif di sekolah tersebut tidak diperbolehkan menjadi anggota Komite Sekolah. Dalam hal ini, Abdul Muktar sudah pensiun, sehingga secara aturan tidak lagi berstatus sebagai tenaga kependidikan aktif.


“Kami memahami keresahan masyarakat, tetapi perlu dipertegas bahwa aturan tidak serta-merta melarang seorang pensiunan guru menjadi Ketua Komite Sekolah. Yang penting, ia memenuhi syarat keanggotaan, termasuk memiliki anak yang masih bersekolah di sini, serta tidak memiliki konflik kepentingan,” tegas Yakobus.


Meski ada klarifikasi dari pihak sekolah, masyarakat tetap mempertanyakan legalitas pemilihan Ketua Komite dengan merujuk pada Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.


Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa keanggotaan Komite Sekolah harus dipilih secara demokratis. Sementara itu, Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa pendidik atau tenaga kependidikan, baik yang masih aktif maupun yang pernah bertugas di sekolah tersebut, tidak diperbolehkan menjadi anggota Komite Sekolah.


Masyarakat menilai bahwa meskipun Abdul Muktar sudah pensiun, statusnya sebagai mantan guru di SMK 5 Kupang bisa menjadi alasan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut. Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa anak Abdul Muktar tidak lagi bersekolah di SMK 5 Kupang, yang berarti tidak memenuhi syarat utama dalam keanggotaan Komite Sekolah. Oleh karena itu, mereka meminta Dinas Pendidikan untuk meninjau ulang keputusan ini. 


Selain persoalan regulasi, rekam jejak Abdul Muktar juga menjadi sorotan. Beberapa pihak mengungkapkan bahwa selama bertugas sebagai guru, ia diduga tidak memenuhi kewajiban administratif seperti pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang diwajibkan dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.


Lebih jauh, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa seorang ASN harus memiliki integritas dan kedisiplinan kerja yang baik. Jika seorang pensiunan memiliki catatan buruk dalam hal ini, maka dikhawatirkan dapat memengaruhi kredibilitas Komite Sekolah yang seharusnya bersifat independen dan profesional.


Menanggapi polemik ini, masyarakat berharap Dinas Pendidikan segera turun tangan dengan langkah-langkah berikut:


1. Verifikasi dan Investigasi – Memeriksa dokumen pemilihan komite sekolah dan memastikan kesesuaiannya dengan regulasi.

2. Evaluasi Kepatuhan Aturan – Menilai apakah pengangkatan Ketua Komite SMK 5 Kupang sesuai dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

3. Pendampingan Pemilihan Ulang – Jika ditemukan pelanggaran, dilakukan pemilihan ulang dengan pendampingan Dinas Pendidikan.

4. Pembinaan dan Transparansi – Memastikan seluruh proses pemilihan Komite Sekolah dilakukan secara demokratis dan sesuai peraturan.


Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah agar kebijakan pendidikan tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.


Dari klarifikasi Wakasek Humas, pemilihan Abdul Muktar sebagai Ketua Komite Sekolah SMK 5 Kupang bisa dibenarkan jika ia memenuhi syarat sebagai tokoh masyarakat atau pakar pendidikan. Namun, adanya ketentuan di Pasal 10 yang melarang mantan pendidik di sekolah tersebut menjadi anggota Komite tetap menjadi bahan perdebatan.


Selain itu, syarat utama bahwa Ketua Komite harus berasal dari orang tua/wali peserta didik menjadi faktor penting dalam penilaian legalitasnya. Jika Abdul Muktar tidak memiliki anak yang masih bersekolah di SMK 5 Kupang, maka pengangkatannya sebagai Ketua Komite bisa dianggap tidak sah.


Kini, bola ada di tangan Dinas Pendidikan untuk memastikan apakah pengangkatan ini sah atau harus dikoreksi demi menjaga kredibilitas lembaga pendidikan.(kl)