Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan regulasi terkait lainnya. Informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi, hak, dan kewenangan komite sekolah serta batasan yang harus diperhatikan sesuai dengan hukum.
Segala bentuk interpretasi dan implementasi dari isi artikel ini harus tetap merujuk pada kebijakan resmi pemerintah, keputusan dinas pendidikan setempat, serta peraturan terbaru yang mungkin berlaku. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan resmi tanpa konsultasi dengan pihak yang berwenang.
![]() |
Ilustrasi |
Kupang – Komite Sekolah merupakan mitra strategis sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Namun, masih banyak yang belum memahami secara mendalam mengenai aturan pengangkatan, tugas pokok, fungsi, serta hak dan kewenangan Komite Sekolah. Berbagai pertanyaan sering muncul, seperti apakah Komite Sekolah berhak mengundang guru, menerima tunjangan, atau bahkan menentukan kebijakan sekolah. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta aturan pendukung lainnya.
Pengangkatan Komite Sekolah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Dalam Pasal 4 Permendikbud 75/2016, disebutkan bahwa Komite Sekolah dibentuk melalui proses yang transparan dan demokratis. Anggota Komite Sekolah terdiri atas orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan.
Berikut adalah aturan mengenai pengangkatan Komite Sekolah:
- Tidak boleh berasal dari unsur pendidik atau tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2).
- Masa jabatan anggota Komite Sekolah adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya (Pasal 5 ayat 2).
- Mantan kepala sekolah, guru, atau pegawai yang sudah pensiun boleh menjadi anggota Komite Sekolah, tetapi harus memenuhi syarat bahwa mereka tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan sekolah dan tidak menjabat di sekolah tersebut saat masih bertugas.
- Anggota Komite Sekolah harus berasal dari unsur yang tidak memiliki hubungan kepegawaian dengan sekolah, sehingga tidak boleh ada guru aktif di sekolah tersebut yang menjadi bagian dari Komite Sekolah.
Dengan demikian, guru atau kepala sekolah yang sudah pensiun boleh menjadi anggota Komite Sekolah selama tidak memiliki konflik kepentingan dan memenuhi persyaratan lainnya.
Tugas Pokok dan Fungsi Komite Sekolah Berdasarkan Undang-Undang
Komite Sekolah memiliki peran utama dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud 75/2016, tugas utama Komite Sekolah adalah mendukung sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Adapun tugas pokok Komite Sekolah mencakup:
- Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah.
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
- Membantu penggalangan dana dan sumber daya lain dari masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas sekolah.
- Menjalin kerja sama dengan masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Selain itu, dalam Pasal 10, disebutkan bahwa Komite Sekolah berhak melakukan penggalangan dana, namun tidak dalam bentuk pungutan wajib. Dana yang dikumpulkan harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada paksaan dalam jumlah tertentu.
Fungsi Komite Sekolah Berdasarkan Aturan yang Berlaku
Fungsi utama Komite Sekolah, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permendikbud 75/2016, adalah sebagai berikut:
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas sekolah.
- Menjadi mitra dalam penyusunan kebijakan pendidikan.
- Menggalang dukungan dari masyarakat dalam pengembangan sekolah.
- Menjembatani komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Dengan fungsi ini, Komite Sekolah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan sekolah tetap berpihak pada kepentingan peserta didik.
Hak-Hak Komite Sekolah Berdasarkan Aturan yang Berlaku
Komite Sekolah memiliki beberapa hak yang diatur dalam regulasi yang berlaku, antara lain:
- Memberikan masukan kepada sekolah dalam penyusunan kebijakan pendidikan.
- Mengajukan saran dalam penggunaan anggaran sekolah agar lebih efektif dan efisien.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja sekolah.
- Berperan dalam menjaga transparansi dana pendidikan di sekolah.
Namun, Komite Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang bersifat operasional di sekolah, karena tugas utama mereka adalah sebagai mitra sekolah, bukan sebagai pengelola sekolah.
Apakah Komite Sekolah Berhak Mengundang Guru?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah Komite Sekolah berhak mengundang guru dalam rapat atau diskusi.
Berdasarkan Permendikbud 75/2016, Komite Sekolah tidak memiliki kewenangan langsung terhadap guru dan tenaga kependidikan. Namun, dalam konteks kemitraan, Komite Sekolah dapat mengundang guru untuk berdiskusi mengenai program pendidikan atau permasalahan yang berkaitan dengan mutu pembelajaran.
Pengundangan guru harus melalui koordinasi dengan kepala sekolah, karena guru merupakan bagian dari struktur organisasi sekolah yang berada di bawah wewenang kepala sekolah dan dinas pendidikan.
Apakah Komite Sekolah Berhak Mendapatkan Tunjangan atau Imbalan?
Salah satu aturan penting dalam Pasal 12 Permendikbud 75/2016 adalah Komite Sekolah tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
Secara rinci, Pasal 12 ayat (2) menyebutkan bahwa anggota Komite Sekolah tidak boleh menerima gaji, honorarium, atau tunjangan dari sekolah, pemerintah, maupun dana yang dikumpulkan dari masyarakat.
Namun, Komite Sekolah dapat menerima penggantian biaya operasional yang benar-benar dikeluarkan untuk kepentingan sekolah, seperti:
- Biaya transportasi dalam kegiatan resmi.
- Biaya konsumsi dalam pertemuan resmi yang diadakan sekolah.
- Biaya akomodasi jika mengikuti kegiatan pendidikan di luar kota.
Penggantian ini harus bersifat riil, transparan, dan tidak mengarah pada pemberian gaji atau honorarium tetap.
Jika ditemukan adanya praktik pemberian tunjangan tetap kepada Komite Sekolah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Kesimpulan
Berdasarkan regulasi yang berlaku:
- Komite Sekolah diangkat melalui proses transparan dan demokratis, serta tidak boleh berasal dari tenaga pendidik aktif di sekolah tersebut.
- Tugas utama Komite Sekolah adalah memberikan masukan kebijakan, mengawasi kinerja sekolah, serta membantu penggalangan dana tanpa melakukan pungutan wajib.
- Komite Sekolah tidak memiliki wewenang untuk mengelola sekolah, namun dapat memberikan saran dalam peningkatan mutu pendidikan.
- Komite Sekolah dapat mengundang guru untuk berdiskusi, namun harus melalui koordinasi dengan kepala sekolah.
- Komite Sekolah tidak berhak menerima tunjangan atau honorarium, kecuali dalam bentuk penggantian biaya operasional yang transparan dan sesuai aturan.
- Jika Komite Sekolah terbukti menerima gaji atau tunjangan yang bersumber dari dana pendidikan, maka bisa dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam meningkatkan kualitas pendidikan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.