![]() |
Hugo Kalembu Mantan Anggota DPRD Provinsi NTT 9 Periode |
Kupang, NTT – Hugo Kalembu akhirnya buka suara terkait sengketa tanah seluas 7,5 hektare di Sumba Barat Daya yang diklaim oleh seorang perempuan bernama Nur. Sengketa ini mencuat setelah Nur menyatakan bahwa tanah tersebut dibelinya pada tahun 2016, namun saat proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat yang terbit justru atas nama Hugo Kalembu.
Kasus ini kini telah mencapai tingkat Mahkamah Agung (MA), dan Nur bersikukuh bahwa tanah yang diklaimnya berjarak 1,7 km dari tanah milik Hugo Kalembu
.
Ketika dimintai tanggapan, Hugo memilih untuk menyerahkan semuanya ke proses hukum yang sedang berjalan.
"Tanah ini sudah di pengadilan. Saya hanya menunggu proses hukum karena sudah dalam ranah hukum. Sekarang tinggal pembuktian, kalau dia punya dokumen yang sah dan dia menang, ya silakan. Saya juga telah siapkan dokumen pembuktian saya. Kalau saya menang, ya itu keputusan hukum. Kita pasrah saja. Tak perlu dibahas di media, kecuali untuk memberikan pencerahan," ujar Hugo melalui sambungan telepon pada Sabtu (22/02/25).
Hugo juga menegaskan bahwa kasus ini tidak perlu diperluas ke media karena sudah dalam proses peradilan.
"Tugas media itu memberikan pencerahan, bukan membangun opini liar. Kalau ini belum masuk pengadilan, mungkin bisa dibahas. Tapi sekarang, tinggal pengadilan yang memutuskan berdasarkan bukti dan saksi. Saya tidak mau menimbulkan kesalahpahaman di publik," tambahnya.
Hugo juga mengaku menolak upaya mediasi yang melibatkan wartawan karena menurutnya persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum.
"Saat mau mediasi, mereka ingin menghadirkan wartawan, tapi saya tidak hadir. Ini sudah masuk mekanisme pengadilan, jadi tidak perlu melebar ke mana-mana. Kalau kita bicara di luar jalur hukum, itu justru menyimpang dan melanggar proses yang sedang berjalan. Jadi sebaiknya kita menunggu putusan hukum," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan keterlibatan oknum dalam penerbitan sertifikat tanah di BPN. Masyarakat kini menanti bagaimana Mahkamah Agung akan memutuskan sengketa ini, apakah sertifikat yang keluar atas nama Hugo sah secara hukum atau ada dugaan penyimpangan dalam prosesnya.(kl)