Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Gugatan Kandas di MK, Kemenangan Paulus dan Apremoi Tak Terbantahkan

Rabu, 05 Februari 2025 | Februari 05, 2025 WIB Last Updated 2025-02-05T00:58:47Z

 

Foto istimewa

Jakarta, 04/02/2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan sengketa hasil Pilkada Rote Ndao yang diajukan oleh pasangan calon Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae (Nomor Urut 02). Putusan ini dibacakan dalam Ketetapan Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 4 Februari 2025.


Dalam amar penetapannya, MK menegaskan bahwa permohonan pemohon salah objek. Berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan yang berkaitan dengan penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Namun, permohonan Vicoas-Bima tidak berkaitan dengan pembatalan keputusan KPU Rote Ndao mengenai hasil pemilihan, melainkan hanya berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara.


MK: Objek Sengketa Tidak Masuk Kewenangan

MK menilai bahwa objek sengketa yang diajukan pemohon tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 3/2024. Pasal tersebut menyebutkan bahwa objek dalam perselisihan hasil pemilihan harus berupa keputusan tentang penetapan hasil pemilihan, bukan sekadar berita acara atau sertifikat rekapitulasi. Oleh karena itu, MK menerima eksepsi dari pihak terkait dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.


Kuasa Hukum Pihak Terkait: Putusan MK Sudah Tepat

Menanggapi putusan ini, Prof. Yafet Rissy, kuasa hukum pihak terkait, menegaskan bahwa putusan MK sudah sesuai dengan hukum. "Ini membuktikan bahwa Mahkamah hanya berwenang mengadili keputusan penetapan hasil pemilihan, bukan berita acara atau sertifikat rekapitulasi suara. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak bisa diterima," jelasnya.


Dalam eksepsinya, pihak terkait yang diwakili oleh Prof. Yafet Rissy dkk telah menegaskan bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara ini karena objek yang disengketakan bukan keputusan hasil pemilihan, melainkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil. MK pun sependapat dengan eksepsi tersebut dan menolak permohonan pemohon.


Paulus Henuk & Apremoi Dethan Sah Jadi Bupati-Wabup Rote Ndao

Dengan putusan ini, pasangan Paulus Henuk, SH, dan Apremoi Dudelesy Dethan dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao periode 2024-2029.


Prof. Yafet Rissy pun mengucapkan selamat kepada Paulus Henuk dan Apremoi Dethan serta mendorong KPU dan DPRD Rote Ndao segera memproses pelantikan keduanya.


"Saya berharap KPU Rote Ndao dan DPRD segera mempercepat proses pelantikan agar pemerintahan baru bisa segera berjalan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat Rote Ndao untuk kembali bersatu dan bersama-sama membangun daerah ini menuju kemajuan dan kemakmuran," ujar Prof. Yafet Rissy.(kl)