![]() |
Screenshot |
Kupang, NTT– Berdasarkan data yang dihimpun media, terungkap dugaan penyalahgunaan jam mengajar untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru di SMKN 2 Kupang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Maria Goretty Parera, yang bukan guru di SMKN 2 Kupang, telah menggunakan 6 jam mengajar selama 5 tahun terakhir untuk keperluan sertifikasi. Padahal, ia tidak terdaftar sebagai pengajar di sekolah tersebut.
Merujuk pada 12 syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN 2024, dugaan pelanggaran yang terjadi di antaranya:
1. Tidak terdaftar di Dapodik SMKN 2 Kupang
Syarat utama pencairan tunjangan adalah guru harus terdaftar dalam sistem Dapodik, namun Maria Goretty Parera tidak tercatat sebagai guru di sekolah ini.
2. Tidak melaksanakan tugas mengajar secara sah.
Guru penerima tunjangan wajib benar-benar mengajar di sekolah tempat jam mengajarnya dilaporkan, bukan hanya menggunakan jam secara administratif.
3. Potensi manipulasi beban kerja minimal 24 jam tatap muka
Jika jam yang digunakan tidak sah, maka total beban kerja yang dilaporkan berpotensi tidak sesuai dengan aturan.
4. Tidak memenuhi ketentuan wilayah satuan pendidikan
Pencairan tunjangan harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2015, yang mengatur persyaratan wilayah dan keabsahan tempat mengajar.
Maria Goretty Parera diketahui merupakan istri dari Adi Ngongo, namun keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan ini masih perlu dikonfirmasi.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan validitas data sertifikasi guru di SMKN 2 Kupang. Jika terbukti ada manipulasi, maka pencairan tunjangan tersebut berpotensi merugikan negara.
Hingga berita ini tayang, upaya klarifikasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Adi Ngongo, suami dari Maria Goretty Parera. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan atau respons darinya terkait dugaan penyalahgunaan jam mengajar untuk sertifikasi di SMKN 2 Kupang.(kl)