Kupang, NTT– Polemik dugaan penyalahgunaan jam mengajar untuk sertifikasi di SMKN 2 Kupang terus bergulir. Klarifikasi yang diberikan Adi Ngongo, seorang guru di sekolah tersebut, justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan dari publik.
Dalam tanggapannya, Adi Ngongo membenarkan bahwa Maria Gorety Parera, yang disebut-sebut sebagai istrinya, memang pernah mendapatkan tambahan jam mengajar di SMKN 2 Kupang dengan prosedur yang sah. Namun, ia tidak menjawab secara rinci mengenai status sebenarnya Maria Gorety sebagai guru di sekolah tersebut.
“Ibu Maria betul mendapatkan jam tambahan dengan mengikuti prosedur resmi dan memiliki SK mengajar. Kelas yang diasuhnya adalah kelas 13 yang biasanya melaksanakan magang,” ujar Adi Ngongo.
Namun, sejak Januari 2024, Maria Gorety tidak lagi memperoleh SK mengajar dan tidak terdaftar di Dapodik. Ketika ditanya alasan di balik penghentian jam mengajarnya, Adi Ngongo tidak memberikan jawaban yang jelas.
Lebih jauh, muncul pertanyaan apakah Maria Gorety benar-benar pernah mengajar di SMKN 2 Kupang atau hanya tercatat secara administratif. Seorang wartawan mencoba mengonfirmasi, namun jawaban yang diberikan tidak menjawab inti pertanyaan.
“Bukankah Pak yang memasukkan nama Ibu ke SMKN 2? Sedangkan informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa Ibu sendiri tidak pernah mengajar di sana,” tanya seorang jurnalis.
Pertanyaan ini tidak dijawab secara tegas, sehingga memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan data jam mengajar demi memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi sekolah, terutama terkait tunjangan guru yang menggunakan anggaran negara. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi.
Dugaan Penyalahgunaan Jam Mengajar untuk Sertifikasi di SMKN 2 Kupang, Langgar 12 Syarat Pencairan Tunjangan?
Kupang – Berdasarkan data yang dihimpun media, terungkap dugaan penyalahgunaan jam mengajar untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru di SMKN 2 Kupang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Maria Goretty Parera, yang bukan guru di SMKN 2 Kupang, telah menggunakan 6 jam mengajar selama 5 tahun terakhir untuk keperluan sertifikasi. Padahal, ia tidak terdaftar sebagai pengajar di sekolah tersebut.
Merujuk pada 12 syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN 2024, dugaan pelanggaran yang terjadi di antaranya:
1. Tidak terdaftar di Dapodik SMKN 2 Kupang
Syarat utama pencairan tunjangan adalah guru harus terdaftar dalam sistem Dapodik, namun Maria Goretty Parera tidak tercatat sebagai guru di sekolah ini.
2. Tidak melaksanakan tugas mengajar secara sah
Guru penerima tunjangan wajib benar-benar mengajar di sekolah tempat jam mengajarnya dilaporkan, bukan hanya menggunakan jam secara administratif.
3. Potensi manipulasi beban kerja minimal 24 jam tatap muka
Jika jam yang digunakan tidak sah, maka total beban kerja yang dilaporkan berpotensi tidak sesuai dengan aturan.
4. Tidak memenuhi ketentuan wilayah satuan pendidikan
Pencairan tunjangan harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2015, yang mengatur persyaratan wilayah dan keabsahan tempat mengajar.
Maria Goretty Parera diketahui merupakan istri dari Adi Ngongo, namun keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan ini masih perlu dikonfirmasi.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan validitas data sertifikasi guru di SMKN 2 Kupang. Jika terbukti ada manipulasi, maka pencairan tunjangan tersebut berpotensi merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Media akan terus mengawal kasus ini dan mengupayakan konfirmasi lebih lanjut untuk mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak berwenang. (kl)