![]() |
Rapat dengar pendapat antara DPR dan Dinas pendidikan provinsi NTT, Plt Kepala sekolah SMKN 2 Kupang, Komite SMKN 2 Kupang. Foto: news-daring.com |
Kupang – Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada 11 Februari 2025 semakin menegaskan posisi Plt Kepala Sekolah SMKN 2 Kupang, Muhamad Tey, yang kini berada di ujung tanduk. Komisi V DPRD NTT mendesak pencopotannya setelah ia diduga melakukan berbagai pelanggaran serius, termasuk penyalahgunaan mobil praktik sekolah serta dugaan kehilangan dana BOS sebesar Rp130 juta, meskipun dana tersebut telah dikembalikan oleh bendahara dan kepala sekolah.
Wakil Ketua Komisi V, Winston Rondo, menegaskan ada dua pelanggaran fatal yang dilakukan Muhamad Tey. Pertama, ia melanggar regulasi Menpan serta surat Kepala Dinas tertanggal 14 September 2024. Kedua, ia tidak menyelesaikan pengisian PDSS SNBP 2025, yang seharusnya berujung pada sanksi tegas.
"Saya mendukung penuh pernyataan Pak Ansor dan Pak Kasmirus, Plt Kepala Sekolah harus segera dicopot! Cari orang yang berkompeten agar SMKN 2 Kupang bisa kembali normal," tegas Winston dalam rapat yang berlangsung panas.
Muhamad Ansor Murka, Bantah Dukung Muhamad Tey
Kemarahan juga datang dari Muhamad Ansor, yang merasa difitnah dalam video dan foto viral di Facebook. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendukung atau membela Muhamad Tey.
"Saya tidak pernah menganggap dia bagian dari tim sukses saya sejak 2014 sampai 2025. Jangan karena kami sama-sama orang Alor, lalu saya dikaitkan! Tim sukses saya justru Ketua Komite SMKN 2 Kupang, Julia Manuhutu," tegas Ansor dengan nada tinggi.
Ia pun meminta Dinas Pendidikan NTT segera mencopot Muhamad Tey agar polemik di SMKN 2 Kupang segera berakhir.
Komisi V DPRD NTT: Copot Plt Kepala Sekolah!
Dalam rapat yang berlangsung pada 11 Februari 2025 ini, Komisi V DPRD NTT mengeluarkan rekomendasi tegas:
- Evaluasi Total – Proses belajar mengajar di SMKN 2 Kupang harus dievaluasi bersama Kepala Sekolah, Guru, Komite, dan Pengawas.
- Pemulihan Nama Baik – Dinas Pendidikan dan pihak sekolah bertanggung jawab atas pencatutan nama anggota Komisi V yang diviralkan di media sosial.
- Pecat 19 Honorer – Tenaga honorer yang dipekerjakan oleh Plt Kepsek tanpa mekanisme yang jelas harus diberhentikan.
- Copot Plt Kepala Sekolah – Evaluasi menyeluruh terhadap Muhamad Tey dan penggantian dengan kepala sekolah yang lebih kompeten.
- Rapat Bersama Komite & Dinas – Komite sekolah harus menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan untuk membahas berbagai persoalan yang terjadi.
Komisi V juga menegaskan bahwa permasalahan seperti ini bukan hanya terjadi di SMKN 2 Kupang, melainkan juga di beberapa sekolah lain. Banyak pengaduan mengenai penyalahgunaan dana BOS tanpa rekomendasi, yang harus segera disikapi oleh Dinas Pendidikan NTT.
Akankah Muhamad Tey Dicopot?
Dengan semakin kuatnya desakan dari DPRD dan berbagai pihak, nasib Muhamad Tey sebagai Plt Kepala Sekolah SMKN 2 Kupang kini berada di ujung tanduk. Akankah Dinas Pendidikan NTT segera mengambil tindakan tegas? Masyarakat menanti keputusan final!(kl)