Kuasa pendamping Meki Nonna, SH dan Oci Adu |
Kupang, 3 Februari 2025 – Kuasa pendamping Meki Nonna akhirnya buka suara soal dana Rp1 miliar yang diklaim oleh Agustinus Nahak, SH, MH. Ia menjelaskan bahwa sejak 2022, Agustinus bertindak sebagai kuasa hukum mendiang Rebecca Adu Tadak dalam sengketa perdata terkait dugaan investasi bodong di Bank Bukopin Cabang Kupang.
Dalam proses hukum tersebut, pelapor telah memberikan dana awal sebesar Rp350 juta, yang kemudian bertambah hingga genap Rp1 miliar. Selain itu, jasa hukum Agustinus juga telah dibayar bertahap hingga mencapai Rp500 juta sebelum putusan final.
Namun, yang menjadi tanda tanya besar adalah putusan yang keluar pada Oktober 2023. Gugatan perdata ternyata ditolak, tetapi kasus tidak diajukan kasasi seperti yang dijanjikan, melainkan langsung masuk ke tahap peninjauan kembali (PK).
Saat keluarga pelapor mengetahui hal ini pada Maret 2024, mereka meminta pengembalian dana. Namun, hingga kini, janji itu tak kunjung ditepati. Karena merasa ada kejanggalan, pelapor akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwenang pada 20 Mei 2024.
Pelapor menegaskan bahwa jika hingga 7 Februari 2025 dana tersebut tidak dikembalikan, maka akan ada langkah hukum lebih lanjut. Apakah Agustinus Nahak akan memenuhi janjinya atau kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius? Kita tunggu perkembangannya!
Kronologi
1) Bahwa sejak tahun 2022 Sdr. AGUSTINUS NAHAK, S.H. M.H. adalah seorang Penasehat Hukum dari Ibu Kandung saya bernama Ibu RABEKA ADU TADAK (Almarhuma) dalam menangani perkara Perdata tahun 2022 dan Ibu Kandung saya sebagai PENGGUGAT dalam perkara dimaksud, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang hingga sampai dengan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Makamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) di Jakarta.
2) Bahwa pada bulan Oktober 2023 Sdr. AGUSTINUS NAHAK, S.H. M.H. meminta uang lagi menjadi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) kepada kami keluarga dengan alasan uang tersebut dititipkan ke salah satu Nomor Rekening BANK miliknya guna uang dimaksud tersebut digunakan agar dapat memenangkan perkara perdata yang sedang la menangani perkara dimaksud dan la juga katakan kepada keluarga kami, jika nanti PERKARA KALAH uang yang dititipkan ke rekening Bank miliknya akan la KEMBALIKAN dan karena atas janjinya kepada kami keluarga sehingga uang yang dimintanya berjumlah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) telah diberikan kepadanya.
3) Bahwa sejak awal memberikan uang kepadanya saya meminta kepada Sdr. AGUSTINUS NAHAK, S.H., M.H. untuk dibuat bukti tanda terima penitipan uang di salah satu nomor rekening Bank miliknya tetapi la menolak. Namun berubah dibuatlah selembar "Bukti Kwitansi Pinjaman Uang diterimanya di Kupang, tgl. 9 Oktober 2023 dan isi kwitansi tersebut menyatakan, "Pinjaman Uang Sementara Yang Akan Dikembalikan Dalam Jangka Waktu 1 (Satu) Bulan".
4) Bahwa selanjutnya batas jangka waktu 1 (satu) bulan pengembalian uang yang la janjikan untuk mengembalikannya ternyata sampai dengan saat ini terbukti tidak mengembalikan seluruh uangnya kepada saya.
5) Bahwa kemudian itu berjalannya waktu, saya terus menerus mendesak dan meminta kembali uang tersebut namun la hanya janji janji saja atau disinyalir berbohong untuk mau mengembalikan uang tersebut.
6) Bahwa pada akhir bulan Maret 2024 saya mengetahui Sdr. AGUSTINUS NAHAK, S.H., M.H. sedang berada di Jakarta, lalu saya menyuruh / mendelegasikan seseorang bernama GERAL untuk bertemu dengan Sdr. AGUSTINUS NAHAK, S.H., M.H. di Jakarta sehubungan dengan meminta kembali uang yang la terima dari saya. Kemudian Sdr. GERAL bertemu dengannya di Jakarta dan setelah bertemu dengannya dan Sdr. GERAL meminta kembali uang yang la terima dari saya tetapi tidak ada realisasinya / pengembalian uang tersebut. Namun Sdr. AGUSTINUS NAHAK, S.H., M.H. hanya memberikan sebuah lembaran berupa Warkat CEK dan/atau Bilyet GIRO BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) tanpa menulis nama saya (penerima uang) kepada Sdr. GERAL untuk diberikan kepada saya dengan ketentuan agar saya mengambil / mencairkan uang ke Bank dan nanti uang yang lebih dikirim kembali ke rekening Bank miliknya.
7) Bahwa Bukti Warkat CEK dan/atau Bilyet GIRO Bank Central Asia (BCA) tetanggal, ada tertera nama PT. WINAR JAYA UTAMA dengan CEK No. DS 184728 disertai tgl. 24 April 2024.
8) Bahwa setelah saya menerima Warkat CEK dan/atau Bilyet GIRO Bank Central Asia (BCA) tertanggal 24 April 2024 dari Sdr. GERAL di Kupang pada tgl. 30 Maret 2024, lalu pada tgl. 24 April 2024 sesuai dengan Warkat CEK tertanggal 24 April 2024 saya pergi ke BANK MANDIRI UTAMA KUPANG untuk mencairkan Warkat CEK / Bilyet GIRO dan ternyata tgl. 25 April 2024 atas konfirmasi hasil pemrosesan Bank Mandiri Utama Kupang ditolak atau dianggap CEK KOSONG tidak ada uang.
9) Bahwa selanjutnya pada saat itu juga (tgl. 24 April 2024) saya langsung sampaikan kepada Sdr. AGUSTINUS NAHAK, S.H., M.H. melalui hand phone saya kepadanya mengenai saya pergi ke Bank untuk mencairkan CEK yang diberikan kepada saya tetapi CEK tidak dapat dicairkan uang karena Bank tolak atau dianggap CEK KOSONG tidak ada uang. Namun Sdr. AGUSTINUS NAHAK, S.H., M.H. menjawab kepada saya bahwa sabar saja nanti saya kasih kembali uangnya. Padahal uang tersebut waktunya sudah kurang lebih 7 (tujuh) bulan berjalan lamanya.
10) Bahwa karena batas jangka waktu sampai dengan tgl. 6 Mei 2024 Warkat CEK BCA dimaksud tersebut masih bisa dilakukan untuk pencairan, maka kemudian pada tgl. 6 Mei 2024 saya pergi ke BANK CENTRAL ASIA (BCA) KUPANG untuk mencairkan CEK dimaksud tetapi konfirmasi hasil pemrosesan BCA Cabang Kupang MENOLAK untuk pencairan uang. Selanjutnya pada saat itu juga (tgl. 6 Mei 2024), saya memberitahu atau menyampaikan hal permasalahan penolakan Warkat CEK dari Bank / BCA Kupang kepada Sdr. AGUSTINUS NAHAK, S.H., M.H. melalui hand phone saya kepadanya, bahwa pencairan uang dengan Warkat CEK yang diberikan kepada saya dan setelah saya melakukan pencairan ternyata Bank / BCA MENOLAK tidak dapat dicairkan uang tersebut. Namun jawaban dari Sdr. AGUSTINUS NAHAK, S.H., M.H. kepada saya bahwa sabar saja karena Pimpinan Perusahaannya yang memberi CEK masih berada diluar kota nanti saya sampaikan kepadanya, lalu saya menanggapi balik / menjawabnya bahwa tidak bisa ! Saudara harus bertanggungjawab untuk segera mengembalikan uang tersebut. (kl)