Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Cek Kosong! Pengacara Agustinus Nahak Diduga Gelapkan Rp 1 Miliar Milik Klien

Senin, 03 Februari 2025 | Februari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-02-03T13:30:21Z
Foto news-daring.com


Kupang – Pengacara Agustinus Nahak, S.H., M.H., diduga menggelapkan uang sebesar Rp 1 miliar milik Trinotji Damayanti. Uang tersebut awalnya diberikan sebagai titipan untuk menangani perkara perdata, namun hingga kini tak kunjung dikembalikan. Upaya pencairan cek senilai Rp 1,5 miliar yang diberikan sebagai pengganti pun gagal karena rekening kosong.


Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Agustinus menjadi penasihat hukum almarhumah Rabeka Adu Tadak, ibu kandung Trinotji, dalam perkara perdata yang bergulir dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.


Pada Oktober 2023, Agustinus meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada keluarga Trinotji dengan alasan uang itu akan dititipkan di rekeningnya untuk membantu memenangkan perkara. Ia menjanjikan pengembalian jika kasus kalah. Berdasarkan janjinya tersebut, keluarga menyerahkan uang yang diminta.


Namun, sejak awal, Trinotji meminta tanda terima penitipan uang tersebut, tetapi Agustinus menolak. Sebagai gantinya, ia hanya memberikan kwitansi yang menyatakan bahwa uang tersebut adalah "Pinjaman Uang Sementara Yang Akan Dikembalikan Dalam Jangka Waktu 1 (Satu) Bulan."


Seiring waktu, uang itu tak kunjung dikembalikan. Setiap kali ditagih, Agustinus hanya memberikan janji tanpa kepastian. Hingga akhirnya, pada akhir Maret 2024, Trinotji mengetahui bahwa Agustinus sedang berada di Jakarta. Ia pun mengutus seseorang bernama Geral untuk menagih uang tersebut secara langsung.


Namun, dalam pertemuan itu, Agustinus justru memberikan warkat cek atau bilyet giro BCA senilai Rp 1,5 miliar dengan tanggal pencairan 24 April 2024. Anehnya, cek tersebut tidak mencantumkan nama Trinotji sebagai penerima, melainkan atas nama PT Winar Jaya Utama. Agustinus meminta agar Trinotji mencairkan cek tersebut dan mengembalikan kelebihannya ke rekeningnya.


Pada 30 Maret 2024, Trinotji menerima cek dari Geral di Kupang. Lalu, pada 24 April 2024, ia pergi ke Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkannya. Namun, keesokan harinya, pada 25 April 2024, pihak bank mengonfirmasi bahwa pencairan ditolak karena rekening tidak memiliki saldo alias cek kosong.


Trinotji langsung menghubungi Agustinus, tetapi ia hanya meminta Trinotji bersabar dan berjanji akan mengembalikan uangnya. Padahal, saat itu uang sudah tertahan selama kurang lebih tujuh bulan.


Mengingat batas pencairan cek masih berlaku hingga 6 Mei 2024, Trinotji kembali mencoba mencairkannya di Bank Central Asia (BCA) Kupang pada tanggal tersebut. Namun, hasilnya tetap sama—pihak bank menolak pencairan karena saldo tidak mencukupi.


Trinotji kembali menagih Agustinus, tetapi ia berdalih bahwa pimpinan perusahaan yang mengeluarkan cek masih berada di luar kota. Kali ini, Trinotji menolak alasan tersebut dan menegaskan bahwa Agustinus harus bertanggung jawab atas uang yang telah diterima.


Merasa ditipu, Trinotji akhirnya melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan penggelapan dan/atau penipuan yang dilakukan oleh Agustinus Nahak, S.H., M.H.


Hal ini disampaikan oleh kuasa pendamping Trinotji, Meki Nonna, S.H., di kediaman Trinotji Damayanti pada 3 Februari 2025.