Pernyataan pers Kuasa hukum Prof. Yafet Risi didepan Mahkamah Konstitusi, 21/01/2025 |
Jakarta, 21 Januari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi panasnya sengketa Pilkada Rote Ndao. Pasangan Vicoas Trisula Amalo dan Bima Fanggidae, yang menempati posisi terakhir dari tiga calon dalam kontestasi, membawa kekalahan mereka ke meja hijau dengan menggugat keabsahan ijazah Apremoi Dudelusi Dethan, calon Wakil Bupati terpilih. Namun, gugatan ini justru menjadi bumerang ketika kuasa hukum pasangan terpilih Paket ITA ESA Paulus Henuk dan Apremoi, Prof. Yafet Risi, membantah tuduhan tersebut dengan bukti otentik yang mematikan.
"Pemohon Kurang Literasi, Tuduhan Mereka Halusinasi" Dalam pernyataan pers yang penuh dengan kritik tajam, Prof. Yafet Risi, SH.,M.Si.,L.LM.,Ph.D.,(AFHEA) menuding gugatan pemohon sebagai narasi kosong tanpa dasar hukum. “Pemohon tidak hanya salah, tapi juga kurang literasi. Tuduhan mereka hanya menunjukkan ketidakmampuan membaca fakta sederhana. Lihat nama di dokumen ini, jelas tertulis APREMOI, bukan APREMOS. Jika huruf I dan S saja sulit dibedakan, saya sarankan mereka belajar lagi membaca dan menulis,” sindir Prof. Yafet dengan nada menusuk.
Tuduhan bahwa ijazah Apremoi terindikasi palsu dibantah dengan bukti resmi dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao, yang ditandatangani oleh Jonas Selli pada 23 September 2014. “Ijazah ini resmi, sah, dan valid. Tidak ada sedikit pun celah untuk meragukan keasliannya,” tegasnya.
Prof. Yafet menekankan bahwa gugatan pemohon tidak lebih dari opini liar tanpa dukungan bukti konkret. Ia mengutip doktrin hukum “Res Ipsa Loquitur”, yang berarti “Bukti berbicara untuk dirinya sendiri.”
“Di MK, kami tidak bicara opini atau narasi. Yang dibutuhkan adalah bukti hukum, dan bukti kami sudah jelas seperti matahari di siang bolong. Tuduhan ini hanyalah bentuk halusinasi tingkat tinggi,” katanya dengan nada tegas.
Langkah Vicoas Trisula Amalo dan Bima Fanggidae menggugat hasil Pilkada dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk ketidakmampuan menerima kekalahan. Pasangan ini hanya meraih suara paling sedikit dalam kontestasi, sementara pasangan Paulus Henuk dan Apremoi unggul dengan perolehan suara signifikan.
“Gugatan mereka adalah upaya memaksakan opini tanpa dasar. Kami percaya MK akan menolak permohonan ini karena tidak ada argumen hukum yang dapat dipertahankan,” tambah Prof. Yafet.
Di tengah ketegangan, Prof. Yafet meminta masyarakat Rote Ndao untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang dilemparkan. “Kami telah menghadirkan bukti yang sah dan valid. Masyarakat tidak perlu ragu, MK akan memutuskan yang terbaik bagi rakyat Rote Ndao,” pungkasnya.
Dengan drama sengketa yang semakin memanas, keputusan MK nantinya akan menjadi tolok ukur tegaknya keadilan dan kedewasaan demokrasi di Rote Ndao.(kl)