Kuasa Hukum Apremoi Dudelusy Dethan |
Newsdaring-Kupang –Kuasa hukum Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, menyoroti sikap Kepala Dinas PKO Rote Ndao, Yosep Pandie, yang dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan terkait ijazah kliennya. Tommy Jacob, salah satu kuasa hukum, menyebut Yosep harus bertanggung jawab atas produk administrasi yang dia keluarkan.
"Pada proses legalisir, Yosep mengakui menandatangani ijazah tersebut, tetapi dalam jawaban tertulisnya kepada majelis hakim, dia menyebut ijazah itu tidak sah. Sikap ini kontradiktif dan kami minta Pj. Bupati serta Sekda untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah," tegas Tommy.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Yosep tidak melaporkan masalah ini kepada pimpinannya, yang seharusnya menjadi kewajiban seorang pejabat. "Jawaban tertulisnya bahkan dikirim tanpa sepengetahuan Penjabat Bupati dan Sekda. Ini perlu dipertanyakan," tambahnya.
Sementara itu, agenda persidangan pada Senin (6/1/2024) di PTUN Kupang ditunda karena pihak penggugat belum memenuhi syarat pembuktian, seperti daftar alat bukti dan pembanding.
Lesly Anderson Lay, kuasa hukum Apremoi, menegaskan bahwa ijazah kliennya sah secara hukum dan gugatan ini tidak memiliki dasar yang kuat. "Nama yang tertera di ijazah jelas, Apremoi Dudelusy Dethan. Dalil penggugat yang menyebut nama 'Apremos' hanya mengada-ada," katanya.
Yance Thobias Mesah, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa gugatan ini bermuatan politik untuk menggagalkan kliennya sebagai bupati terpilih periode 2024–2029. "Kami akan buka semua bukti di persidangan untuk menunjukkan bahwa gugatan ini hanya permainan politik," ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan setelah pihak penggugat dapat memenuhi syarat pembuktian, dengan kuasa hukum Apremoi tetap berkomitmen untuk membuktikan keabsahan ijazah tersebut.(*/*)