Newsdaring-Sikka, Rabu, 8 Januar 2025 Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere memberikan pendampingan hukum kepada tiga anak perempuan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung mereka di Kabupaten Sikka. Pendampingan ini dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sikka, sebagai bentuk tanggung jawab moral PMKRI terhadap pengaduan korban.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 2 Januari 2025, ketika salah satu korban melaporkan ancaman pembunuhan yang dilakukan pelaku ke Polsek Kewapante. Saat pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap ketiga putrinya selama bertahun-tahun.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Sikka, khususnya Unit PPA. Namun, proses hukum mengalami kendala karena pelaku tidak mengakui perbuatannya. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di pihak korban dan saksi terkait kelanjutan penegakan hukum.
Ketua Presidium PMKRI Maumere, Kornelis Wuli, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan upaya organisasi untuk memastikan korban mendapatkan hak mereka dan proses hukum berjalan dengan adil. "Kami mendesak Polres Sikka untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang telah merusak nilai-nilai moral dan etika masyarakat di Kabupaten Sikka," ujarnya.
Wakil Presidium Gerakan Masyarakat (Germas) PMKRI Maumere, Johan De Brito Papa Naga, juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam kasus ini. "Sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 dan Tahun 2024, pemerintah melalui UPTD PPA wajib memfasilitasi hak-hak korban, perlindungan, serta pemberdayaan mereka," tegas Johan.
Ia menambahkan, sebagai warga negara yang membayar pajak, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan maksimal dari pemerintah, khususnya dalam penyelesaian kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Pihak UPTD PPA Kabupaten Sikka menyatakan siap untuk memfasilitasi kebutuhan korban dan saksi dalam proses penyelesaian kasus ini. Dukungan dari PMKRI diharapkan dapat mempercepat penegakan hukum dan perlindungan yang layak bagi korban.(AC)