Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pj. Gubernur NTT: Kenaikan PPN 12% Tidak Bebani Rakyat Kecil

Jumat, 03 Januari 2025 | Januari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-01-03T03:34:01Z
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, 


Newsdaring-Kupang-Kamis, 2 Januari 2025 – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Langkah ini, kata Andriko, tidak akan berdampak pada kebutuhan pokok masyarakat.


“Bapak Presiden sudah menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama bahan pangan,” jelas Andriko melalui pesan singkat pada Kamis (2/1/2025).


Barang dan jasa mewah yang dimaksud termasuk apartemen, kondominium, town house di atas Rp30 miliar, pesawat pribadi, kapal pesiar, dan senjata api. Di sisi lain, kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayur, jasa kesehatan, pendidikan, serta angkutan umum tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.


Andriko meminta masyarakat tidak khawatir dengan kebijakan ini, karena sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa pemerintah tetap berpihak pada rakyat kecil.


“Untuk kita ketahui bersama, arahan Bapak Presiden Prabowo juga jelas bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0 persen,” tambahnya.


Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (31/12/2024) menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini adalah bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi tanpa membebani masyarakat kecil.


“Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” tegas Presiden Prabowo.


Sebagai kompensasi, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Program ini meliputi bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima, diskon listrik 50 persen untuk daya hingga 2.200 volt, insentif pajak bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan, hingga pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.


Kebijakan ini diharapkan meredakan keresahan publik terkait isu kenaikan PPN sekaligus memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang paling membutuhkan.(Alex Raditia/kl)