Sidang pembuktian ijasah paket c di PTUN Kupang. (Foto:news-daring.com) |
Kupang-Sidang lanjutan perkara keabsahan ijazah Paket C digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Jumat, 13 Januari 2025. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Utama Sudarti Kadir, serta didampingi dua Hakim Anggota, yaitu Muhammad Zainal Abidin dan Spyendik Bernadus Blegur. Sidang kali ini menghadirkan sejumlah fakta baru yang memperkuat posisi tergugat dan melemahkan dasar gugatan penggugat.
Johanis Rihi, SH, kuasa hukum tergugat, menegaskan bahwa jawaban yang diajukan penggugat tidak mewakili institusi resmi. "Jawaban yang diberikan tidak menggunakan kop surat, stempel, dan tidak menyebutkan bahwa dia mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jawaban itu kami anggap sebagai jawaban pribadi," ujar Johanis.
Ia juga menambahkan bahwa bukti yang diajukan penggugat justru memperkuat sahnya ijazah klien mereka. "Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ijazah itu palsu, bahkan tulisan tangan yang dipermasalahkan dapat dibuktikan keasliannya oleh orang yang menulisnya," tambahnya.
Yance Thobias Mesah, SH, menambahkan bahwa bukti berupa fotokopi surat yang dijadikan dasar gugatan telah dicabut oleh pihak yang mengeluarkannya. "Penggunaan surat yang sudah dicabut adalah tindakan yang menyesatkan. Kami akan mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana, karena nama baik klien kami sudah tercemar," tegasnya.
Yance juga memaparkan bahwa pihaknya memiliki surat pernyataan dari penyelenggara ujian Paket C yang membenarkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai prosedur. "Surat ini menjadi bukti otentik yang memperkuat posisi klien kami. Kami tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan tuduhan palsu," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen sebagai dasar langkah hukum lebih lanjut.
Lesly Henderson Lay, SH, turut menyampaikan dengan tegas bahwa ijazah Paket C klien mereka adalah asli dan telah dibuktikan di pengadilan. "Kami meminta semua pihak untuk berhenti menyebut ijazah klien kami palsu. Bukti aslinya sudah kami tunjukkan di hadapan majelis hakim. Jika masih ada yang menganggap palsu, mereka harus membawa bukti asli yang mendukung tuduhan itu," katanya.
Tommy Jakob, SH, menyoroti keputusan majelis hakim yang menolak permohonan intervensi dari Penjabat Bupati. "Pertimbangan hakim menunjukkan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan hukum langsung dalam perkara ini. Prinsip hukum 'no interest, no action' jelas berlaku di sini," jelas Tommy.
Sidang ini tidak hanya membuktikan keaslian ijazah yang dipersoalkan, tetapi juga mengungkap kelemahan mendasar dalam gugatan yang diajukan. Tim kuasa hukum optimis bahwa kebenaran akan berpihak pada klien mereka. "Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, dan kami meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar," tutup Lesly.(kl)