Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Hasil Test P3K Sikka Bermasalah: Wujud Oknum Pejabat Kerja Tidak Becus

Rabu, 15 Januari 2025 | Januari 15, 2025 WIB Last Updated 2025-01-15T07:21:59Z
gambar yang menggambarkan suasana tegang di kantor pemerintahan Indonesia terkait hasil seleksi PPPK yang kontroversial. 


Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya


Sikka – Ada tujuh peserta tes P3K yang sudah diumumkan lulus diduga bermasalah. Kok bisa-bisanya oknum pejabat dan panitia yang diberi kewenangan untuk proses kelengkapan prasyarat administrasi ujian P3K kecolongan? Fakta dengan lolosnya tujuh peserta yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti ujian dan lulus menimbulkan dugaan adanya konspirasi dengan oknum pejabat dan panitia yang diberi kewenangan dalam penyelenggaraan seleksi P3K.


Apakah oknum pejabat dan panitia seleksi sejatinya tahu, tidak tahu, atau ada permainan apa lagi? Karena tidak mungkin mereka tidak tahu. Atau mungkin ada pesanan privilege untuk tujuh oknum ini? Hal ini menjadi wujud tata kelola administrasi pemerintah yang dilakukan panitia seleksi P3K yang sangat tidak becus dan buruk, yang dipertontonkan kepada publik Sikka sampai-sampai DPRD Sikka meminta untuk mengadakan dengar pendapat dengan pemerintah.


Dalam dengar pendapat, Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi menyebutkan beberapa persoalan yang mencuat dari hasil seleksi, seperti:


1. Peserta yang lulus seleksi tidak pernah bekerja pada unit kerja dimaksud.

2. Peserta yang sudah berhenti kerja namun lulus seleksi.

3. Peserta yang lulus seleksi tapi bekerja belum sampai dua tahun.

4. Peserta yang pernah menjadi calon legislatif.


"Apakah mungkin panitia seleksi ujian P3K tidak tahu? Ini dugaan wujud maladministrasi," ujarnya.


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Ketentuan yang mengatur mengenai persyaratan untuk mengikuti tes P3K diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berbunyi bahwa:


 “Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi P3K dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

h. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.”


Pada hasil tes P3K ditemukan masalah seperti adanya pelamar yang tidak pernah mengikuti atau bukan termasuk tenaga honorer di pemerintah daerah tetapi lolos administrasi dan ujian ternyata lulus. Ada pula oknum pengurus partai politik atau caleg gagal yang bisa-bisanya lolos administrasi dan lulus tes P3K, serta masih banyak fakta keanehan lainnya.


Peserta yang seperti ini sejatinya sejak awal sudah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Hal ini menunjukkan adanya cacat substansi dan prosedur karena melanggar ketentuan peraturan tentang P3K.


Dalam hal ini, kelulusan oknum-oknum tersebut otomatis tidak sah atau batal demi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa:


 “PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK dalam hal pelamar:

a. Mengundurkan diri;

b. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;

d. Tidak memenuhi persyaratan seleksi, atau

e. Meninggal dunia.”


Seharusnya, sejak awal para peserta ini tidak diperkenankan mengikuti tes P3K. Apabila caleg tersebut mengikuti seleksi tanpa mengundurkan diri, maka terdapat pelanggaran aturan netralitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf d.


Beberapa anggota dewan marah dan kecewa serta meminta agar tujuh peserta yang sudah diumumkan lulus tes P3K segera dinyatakan batal. Kelulusan mereka secara hukum tidak sah dan mencerminkan kegagalan tata kelola administrasi. Kejadian memalukan ini menunjukkan oknum pejabat dan panitia seleksi tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, bahkan diduga ada unsur kesengajaan.


Pemerintah Kabupaten Sikka harus segera mengambil tindakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menjamin seleksi P3K berjalan transparan serta adil di masa depan.