Pasangan calon Bupati Rote Ndao nomor 2 Vicoas Trisula Amalo dan Bima Theodorus Fanggidae. |
Jakarta – Sidang sengketa Pilkada Rote Ndao di Mahkamah Konstitusi (MK) menampilkan kejadian yang membuat banyak pihak terkejut. Pasangan calon nomor urut 2, Vicoas Trisula Amalo dan Bima Fanggidae, melalui kuasa hukumnya, memilih untuk mengajukan permohonan diskualifikasi diri mereka sendiri. Permohonan ini disampaikan pada 21 Januari 2024, yang disebut-sebut sebagai langkah yang "dunia terbalik."
"Bahwa ketidakjelasan berikutnya yang didalilkan Pemohon adalah meminta diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2, yaitu untuk mendiskualifikasi dirinya sendiri sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2," demikian bunyi salah satu dalil permohonan yang diajukan.
Keanehan ini semakin mencuat ketika, dalam pokok perkara, Termohon membacakan eksepsi yang mengungkapkan bahwa dasar hukum yang dirujuk Pemohon dalam permohonan tersebut sudah kadaluarsa. “Bahwa Pemohon dalam menguraikan dalil permohonan merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah kadaluarsa atau tidak berlaku lagi, yaitu PMK Nomor 6 Tahun 2020, sehingga dalil-dalil permohonan tersebut gugur demi hukum dan tidak memiliki landasan hukum,” kata Termohon dalam eksepsinya.
Langkah ini semakin membingungkan publik. Pasangan calon yang memulai gugatan justru meminta untuk didiskualifikasi, sebuah tindakan yang dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah yang tidak logis dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai motif sebenarnya di balik permohonan ini. Sidang ini pun menjadi sorotan karena keanehan dalam proses hukum yang terjadi.(kl)