Dekan Fakultas Hukum Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT, Simson Lasi, SH, MH |
Kupang, Sabtu (25/1/2025) – Dekan Fakultas Hukum Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT, Simson Lasi, SH, MH, mengkritik tajam kebijakan pemerintah terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam wawancara di ruang kerjanya, Simson menyebut kebijakan yang membedakan hak-hak antara P3K penuh waktu dan paruh waktu sebagai bentuk diskriminasi yang melanggar konstitusi.
Menurut Simson, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Namun, kebijakan P3K paruh waktu, yang hanya memberikan upah berdasarkan jam kerja (4 jam per hari), dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi dan asas-asas hukum.
“Kebijakan ini tidak adil. Mereka, baik penuh waktu maupun paruh waktu, sama-sama mengabdi kepada negara. Mengapa hak mereka diperlakukan berbeda? Ini jelas diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945,” tegas Simson.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak kebijakan ini terhadap sektor pendidikan, terutama bagi tenaga pendidik. Menurutnya, dengan hanya bekerja 4 jam per hari dan menerima upah yang tidak maksimal, para guru tidak dapat memberikan kontribusi optimal dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Kalau guru tidak sejahtera, bagaimana negara bisa sejahtera? Standar mutu pendidikan tidak hanya soal waktu, tapi juga kesejahteraan. Negara harus memprioritaskan ini,” imbuhnya.
Simson juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus mengacu pada asas keadilan dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Ia mendesak agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut demi menciptakan kesetaraan bagi seluruh warga negara.
“Kebijakan yang ada saat ini justru menciptakan diskriminasi. Kalau guru dan tenaga pendidikan terus diperlakukan seperti ini, bagaimana harapan menciptakan generasi yang berkualitas?” pungkasnya.
Simson menegaskan bahwa sebagai akademisi dan tenaga pendidik, ia akan terus mengawal isu ini agar hak-hak para tenaga kerja, khususnya guru, tidak diabaikan.(kl)