![]() |
Kasie Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul |
Kupang, 30 Januari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menerima pelimpahan tersangka DRD, seorang anggota Polri, beserta barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT. DRD diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, junto Pasal 379a KUHP, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasie Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, dalam keterangannya menyatakan bahwa berkas perkara DRD telah memenuhi syarat formil dan materiil sejak dikeluarkannya P-21 pada 10 Desember 2024. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Hari ini, 30 Januari 2025, tersangka DRD telah kami terima bersama barang bukti berupa rekening koran. Sesuai prosedur, tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung sejak 30 Januari hingga 18 Februari 2025," ujar Rindaya Sitompul.
Meski belum mengungkap secara detail pokok perkara, Kejari Kota Kupang memastikan bahwa fakta-fakta hukum akan disampaikan secara transparan dalam persidangan.
"Apa yang menjadi substansi kasus ini akan terungkap di pengadilan secara terang benderang. Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas," tegasnya.
Dengan pelimpahan ini, kasus DRD selangkah lebih dekat menuju meja hijau. Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif dan memastikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(kl)