Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Wabah Judi Online: 97.000 Anggota TNI-Polri Diduga Terlibat, Perputaran Uang Capai Rp900 Triliun

Jumat, 06 Desember 2024 | Desember 06, 2024 WIB Last Updated 2024-12-06T07:19:58Z
Menko Polhukam, Budi Gunawan


Newsdaring-Jakarta – Dunia perjudian online di Indonesia semakin meresahkan. Menko Polhukam, Budi Gunawan, mengungkap fakta mencengangkan bahwa perputaran uang dalam judi online mencapai Rp900 triliun, dengan estimasi jumlah pemain mencapai 8,8 juta orang. Lebih mengejutkan lagi, sebanyak 97.000 anggota TNI-Polri diduga turut terlibat dalam aktivitas ilegal ini.


 Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/12), Budi Gunawan menegaskan bahwa fenomena ini bukan hanya ancaman hukum, tetapi juga ancaman sosial yang serius. “Wabah judi online ini sudah menjadi persoalan nasional. Dengan perputaran uang mencapai Rp900 triliun, dampaknya bisa merusak moral bangsa, terutama ketika aparat hukum turut bermain dalam jaringan ini,” ujarnya.



Angka 97.000 anggota TNI-Polri yang diduga terlibat menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat. Ironi ini menjadi sorotan, mengingat aparat seharusnya menjadi pelindung hukum, bukan pelaku pelanggaran. Keterlibatan dalam jaringan judi online ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan kurangnya edukasi moral di kalangan personel.


“Ketika aparat yang seharusnya memberantas justru terlibat, ini seperti api dalam sekam yang bisa menghancurkan kepercayaan publik,” ujar Dr. Arif Prasetyo, seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia.


Fenomena Judi Online: Mengapa Begitu Masif?

Budi Gunawan menjelaskan bahwa perkembangan teknologi dan kemudahan akses internet menjadi faktor utama maraknya judi online. Dengan modal kecil, seseorang dapat terhubung ke platform judi yang menjanjikan keuntungan instan. “Tapi ini jebakan. Banyak pemain judi akhirnya terjerat utang besar, termasuk mereka yang bekerja di sektor formal seperti aparat,” tambahnya.



Menyikapi kasus ini, pemerintah berkomitmen untuk mengambil langkah tegas. TNI dan Polri dikabarkan akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap anggotanya yang diduga terlibat. Hukuman berat akan diterapkan sebagai bentuk efek jera.


“Kami akan melakukan pembersihan internal. Anggota yang terlibat dalam praktik ini harus siap menerima konsekuensinya,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pernyataannya.


Selain itu, Menko Polhukam juga menyerukan perlunya reformasi sistem pengawasan, pemblokiran situs judi online, dan peningkatan literasi digital untuk masyarakat.



Perputaran uang sebesar Rp900 triliun tidak hanya mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap judi online, tetapi juga potensi ancaman terhadap perekonomian nasional. Uang sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk sektor produktif, tetapi justru habis dalam aktivitas ilegal yang merugikan.



Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, termasuk pemerintah, institusi hukum, dan masyarakat. Wabah judi online harus diberantas hingga ke akar-akarnya demi melindungi moral bangsa dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (kl)