Karikatur |
Newsdaring-Makasar-Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan staf Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mencuat ke publik setelah sindikat ini terbongkar. Jumlah uang palsu yang dicetak mencapai nilai fantastis, hingga triliunan rupiah, dan menyeret 17 orang sebagai tersangka.
Menurut laporan, sindikat ini telah beroperasi sejak 2010, mencetak dan mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar. Pada Desember 2024, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di beberapa lokasi yang terkait dengan sindikat ini.
Dalam operasi tersebut, 17 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa staf kampus. Di antaranya adalah seorang kepala perpustakaan dan staf berinisial M. Selain itu, tiga orang lainnya hingga kini masih buron.
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk uang palsu dalam berbagai mata uang asing, sertifikat deposito senilai Rp45 triliun, serta surat berharga negara dengan nilai mencapai Rp700 triliun. Bukti-bukti ini menunjukkan skala besar operasi sindikat tersebut.
Staf berinisial M meninggal dunia sebelum sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak berwenang. Diduga, ia mengalami syok berat setelah namanya dikaitkan dalam kasus ini.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan sejauh mana keterlibatan M dan tersangka lainnya dalam jaringan ini.
Hingga saat ini, pihak universitas belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini maupun langkah-langkah yang akan diambil untuk menjaga nama baik institusi.
Kasus ini telah menimbulkan perhatian besar dari masyarakat, terutama mengingat skala dan dampak peredaran uang palsu yang melibatkan lingkungan akademis. Penyidikan diharapkan dapat segera mengungkap seluruh pihak yang terlibat.(kl)
Disclaimer:Berita ini ditulis berdasarkan informasi yang tersedia dari berbagai sumber terpercaya. Semua pihak yang disebutkan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Penulis tidak bertanggung jawab atas interpretasi atau penggunaan informasi oleh pembaca di luar konteks yang dimaksud. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk pada sumber resmi terkait.