Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Simson Polin: Uji Kelayakan Kendaraan di NTT Masih Jauh dari Harapan

Kamis, 12 Desember 2024 | Desember 12, 2024 WIB Last Updated 2024-12-12T15:46:00Z

 

Simson Polin Anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi PSI (Foto: news-daring.com)

Newsdaring-Kupang-Di tengah hiruk-pikuk sidang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi, suara Simson Polin, politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dapil Kabupaten Rote Ndao,Kupang dan Sabu Raijua, menyeruak seperti angin timur yang mengaduk tenang.


 Dalam rapat Komisi IV DPRD Provinsi NTT yang digelar pada Rabu, 11 Desember 2024, ia mempertanyakan, "Bagaimana kita bisa berbicara tentang transportasi yang aman, nyaman, dan tertib jika fasilitas dasar seperti uji kelayakan kendaraan saja tak tersedia di kabupaten?"


Ranperda ini, yang dibahas sejak 2023, menghadapi rintangan besar berupa ketiadaan anggaran, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan dan Plt Biro Hukum Provinsi NTT. Namun, bagi Sipo—sapaan akrab Simon Polin—dalil tersebut tak cukup kuat untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat akan transportasi yang layak.


“Contohnya di Rote Ndao, untuk uji kelayakan kendaraan, kami harus pergi ke Kabupaten TTS. Bayangkan, biaya perjalanan hingga Rp5 juta! Apakah ini adil bagi para sopir angkutan ekspedisi yang sudah terbebani dengan kenaikan harga tiket penyeberangan?” seru Sipo.


Ia juga menyoroti kondisi jalan sempit di wilayah Pantai Baru menuju Ba’a, yang dipenuhi kendaraan berat seperti fuso, sering kali memakan bahu jalan hingga 30 cm. “Ini berbahaya! Mobil yang tak layak tetap diizinkan beroperasi, dan kecelakaan pun berulang. Apakah ini cerminan transportasi yang aman dan selamat seperti yang tertuang dalam tujuan Ranperda?”


Tak hanya itu, Sipo meminta perhatian serius pada layanan transportasi berbasis aplikasi. Ia menyoroti kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum tanpa uji kelayakan, sementara keuntungan besar justru dinikmati oleh pemilik aplikasi. "Kalau rem blong atau lampu rem mati, siapa yang bertanggung jawab? Kita butuh regulasi yang tegas untuk melindungi pengguna jalan dan masyarakat."


Sipo mengusulkan agar pembahasan Ranperda ini menunggu pelantikan Gubernur baru pada Februari 2025, agar ada kepastian kepemimpinan dalam dinas terkait. Ia menegaskan pentingnya membangun peraturan yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan masyarakat, bukan sekadar formalitas. (kl)