Foto ilustrasi seleksi PPPK |
Newsdaring-Kupang, 3 Desember 2024 – Ratusan tenaga kependidikan (tendik) di Kota Kupang yang telah mengabdi selama belasan tahun menghadapi kendala serius dalam mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka terancam tidak dapat mengikuti tes PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Wali Kota.
Salah satu guru swasta di Kupang, tak mau menyebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap aturan tersebut. "Aturan yang dibuat pemerintah terkait PPPK 2024 seolah mengikat hanya pada orang-orang tertentu saja, sedangkan kita di pihak swasta tidak diakomodir," ujarnya.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, tidak ada ketentuan yang mewajibkan SK harus diterbitkan oleh Wali Kota. SK yang diterbitkan oleh kepala instansi atau pejabat berwenang lainnya dapat diterima, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa honorer tendik yang tidak masuk dalam pendataan BKN tetap bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 dengan menggunakan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan demikian, tidak ada aturan yang secara spesifik melarang tenaga honorer tanpa SK dari Wali Kota untuk mengikuti tes PPPK, selama mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki bukti pengalaman kerja yang relevan. Pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian dan sosialisasi yang jelas agar tidak ada tenaga kependidikan yang dirugikan akibat miskomunikasi regulasi.dilansir dari berbagai sumber (kl)