Viktor Nekur, SH, kuasa hukum pasangan SARR. |
Newsdaring-Sikka – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray (SARR), resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Sikka 2024. Gugatan tersebut diajukan melalui sistem elektronik (e-DKP3) pada Rabu, 18 Desember 2024.
Viktor Nekur, SH, kuasa hukum pasangan SARR dari Kantor Advokat Jagat Radjawane, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di kediamannya pada Jumat, 20 Desember 2024.
"Benar kami sudah ajukan permohonan ke MK. Pokok permohonan yang kami ajukan adalah perselisihan hasil Pilkada Sikka Tahun 2024. Yang mana didalam permohonan ada pelanggaran Pilkada yang bisa mempengaruhi hasil Pilkada," jelas Viktor.
Menurutnya, saat ini pihak Kepaniteraan MK tengah memeriksa berkas dan meminta tambahan kelengkapan dokumen.
"Kami diminta melengkapi beberapa persyaratan, dan hari ini adalah batas terakhir. Kami juga sudah melengkapi persyaratan yang diminta, dan semua sudah rampung," ujarnya.
Viktor berharap MK dapat segera meregistrasi gugatan kliennya sehingga kasus dugaan pelanggaran pilkada tersebut dapat terungkap dengan jelas.
Di sisi lain, Ketua KPU Sikka, Herimanto, menegaskan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sikka terpilih masih menunggu pemberitahuan dari MK terkait ada atau tidaknya gugatan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Sesuai ketentuan, KPU Sikka akan menunggu pemberitahuan dari MK. Jika tidak ada sengketa, MK akan memberitahu KPU RI, lalu disampaikan ke KPU Provinsi dan Kabupaten Sikka," kata Herimanto.
Ia menambahkan, jika pemberitahuan dari MK sudah diterima, KPU Sikka akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Sikka terpilih dalam waktu tiga hari kerja setelahnya. (AH)