Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pentingnya Perlindungan Anak dalam Perspektif Undang Undang yang Berlaku di Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 | Desember 16, 2024 WIB Last Updated 2024-12-15T23:24:34Z

 


Oleh: Andriana Ance Fakultas Hukum universitas Nusa Nipa Maumere


Newsdaring-Sikka - Anak adalah anugerah Tuhan bagi keluarga serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan sebuah bangsa dan negara atau sebagai generasi penerus bangsa, oleh karena itu kepentingan terbaik bagi anak dalam tumbuh kembang anak membutuhkan perlindungan yang secara yuridis menjamin pertumbuhan, perkembangan maupun kedewasaan anak, baik secara fisik, mental dan sosial secara utuh.


Menurut Mr. H. de Bie aspek yuridis perlindungan terhadap anak adalah :

   “Keseluruhan ketentuan hukum mengenai perlindungan, bimbingan dan peradilan anak seperti yang di atur dalam BW, Hukum Acara Perdata, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, dan Hukum Acara Pidana serta peraturan – peraturan pelaksananya”.


Anak memiliki peran yang strategis bagi masa depan bangsa dan negara. Peran strategis yang dimiliki oleh anak sebagai generasi penerus bangsa dan negara, maka negara kemudian secara tegas dalam amandemen ke II terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara yuridis memberikan perlindungan terhadap anak sebagaimana pada pasal 28B ayat (2) bahwa :“setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.


Pengaturan perlindungan terhadap anak dalam Undang – Undang Dasar tersebut menegaskan ruang lingkup perlindungan anak secara yuridis dimana aspek hukum perlindungan anak lebih di pusatkan pada hak – hak anak yang di atur oleh hukum, bukan kewajiban mengingat secara yuridis anak belum di bebani kewajiban.


Konsekuensi dari keberadaan pasal 28B ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka untuk memberikan perlindungan terhadap anak, negara kemudian menindaklanjuti dengan membentuk undang – undang yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap anak melalui Undang – UndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Anak menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan defenisi bahwa : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Pengertian anak tersebut memberikan pemahaman bahwa secara hukum yang di maksud dengan anak adalah orang yang belum dewasa atau masih di bawah umur atau orang berada di bawah perwalian.


Anak yang secara hukum adalah orang yang belum dewasa yang meskipun hak tumbuh kembangnya mendapat perlindungan yuridis, namun disisi lain karena anak adalah orang yang belum dewasa, maka kerap kali mendapat pengaruh buruk yang berdampak pada perilaku anak sehingga perilaku anak tidak sesuai dengan norma hukum, sehingga anak berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku tindak pidana, secara umum disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang melekat pada jiwa anak yang masih labil dan karakter anak yang belum terbentuk dengan baik sehingga anak secara moral belum dapat mendasari tindakannya pada pemikiran yang matang, sedangkan faktor eksternal yaitu faktor yang muncul dari luar diri anak yang bersumber dari lingkungan keluarga, lingkungan pertemanan dan lingkungan masyarakat.


Perilaku anak yang tidak sesuai dengan norma hukum yang ada, biasa disebut dengan pelanggaran hukum yang kadang oleh masyarakat di anggap sebagai sebuah kejahatan. Anak yang melakukan pelanggaran hukum disebut anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku tindak pidana.


Mengingat anak sebagai orang yang belum dewasa secara hukum, maka dalam bertindakpun anak tidak mendasarkan tindakannya pada pemikiran yang matang sebagaimana orang dewasa yang mampu mempertimbangkan baik atau buruk yang akan berdampak secara hukum atau melanggar hukum.Memperhatikan peran anak yang strategis sebagai generasi penerus bangsa maka penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum bukan bagaimana anak yang berkonflik dengan hukum dapat di hukum atau tidak, tetapi bagaimana prosedur peradilan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku tindakan pidana mendapat perlindungan.


 Perkembangan hukum pidana modern saat tidak lagi hanya berorientasi pada keadilan retributif dimana pidana atau hukuman yang dijatukan sebagai bentuk sarana balas dendam terhadap pelaku tindak pidana.


Hukum pidana moderen menggeser paradigma keadilan dalam hukum pidana yaitu dari bentuk keadilan retributif kepada tiga bentuk keadilan yaitu : Pertama Keadilan korektif: dimana hukuman yang diajatuhkan harus dapat memberikan fungsi koreksi pelaku tindak pidana. Kedua : Keadilan restoratif adalah keadilan yang memberikan pemulihan kepada korban pada keadaan seperti sebelum tindak pidana dilakukan dan Ketiga Keadilan rehabilitatif adalah keadilan yang merehabilitir pelaku maupun korban, dimana bagi pelaku ketika kembali ke masyarakat diharapkan tidak lagi mengulangi perbuatannya sedangkan bagi korban adalah pemenuhan keadilan apa yang menjadi milik korban.


Pengaturan perlindungan hukum terhadap anak oleh negara tidak hanya terhadap hak tumbuh kembang anak sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, tetapi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku tindak pidana, negara memberikan perlindungan dengan landasan hukum yang bersifat nasional bagi anak melalui tatanan peradilan khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum melalui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang bertujuan menjaga harkat dan martabat anak, dimana anak berhak mendapat perlindungan khusus terutama perlindungan hukum dalam system peradilan dengan mengedepankan keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.


Peradilan Pidana Perlindungan khusus yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Anak terhadap anak yang berkonflik dengan hukum mempertegas pengertian anak sebagaimana di atur dalam pasal 1 angka 3 bahwa : 


  “Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”.


Selanjutnya dalam pasal 21 ayat (1) huruf a diatur bahwa :

“Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk: a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali”.


Pengaturan – pengaturan sebagaimana pada pasal - pasal di atas, baik pada pasal 1 angka 3 maupun pada pasal 21 ayat (1) huruf a sesungguhnya merupakan bentuk perlindungan khusus dalam system peradilan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana dimana terhadap anak yang belum genap berusia 12 tahun, maka anak yang berkonflik dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana dikembalikan kepada orang tua/wali. Pengaturan diatas menunjukan bahwa hukum pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman sebagai sarana balas dendam tetapi juga hukum pidana juga mengedepankan keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.