gambar yang menggambarkan suasana pembukaan PPPK Tahap II, menampilkan suasana profesional dalam proses rekrutmen. |
Newsdaring-Jakarta – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II resmi dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Pemerintah meminta seluruh instansi segera memetakan data tenaga non-ASN untuk memastikan proses seleksi berjalan optimal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan data yang harus dipetakan meliputi:
1. Tenaga non-ASN dalam database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I,
2. Tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi CPNS,
3. Tenaga non-ASN dalam database BKN yang belum mendaftar PPPK Periode I.
"Instansi pemerintah perlu menyampaikan konfirmasi dan umpan balik melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN paling lambat 20 Desember 2024," ujar Rini dalam keterangannya pada Selasa, 17 Desember 2024.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menambahkan bahwa setelah data terkonfirmasi, tenaga non-ASN dapat melakukan pendaftaran PPPK Tahap II melalui portal SSCASN BKN.
Aba menegaskan tidak ada pengangkatan otomatis dalam seleksi PPPK. Setiap pelamar wajib mengikuti proses seleksi menggunakan metode computer assisted test (CAT). Penentuan kelulusan tidak lagi berdasarkan nilai ambang batas, tetapi didasarkan pada peringkat terbaik sesuai formasi yang tersedia.
“Pelamar yang berada di peringkat tertinggi akan dinyatakan lulus,” ujarnya.
Pemerintah berharap proses seleksi PPPK Tahap II ini dapat berjalan transparan, memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga non-ASN, dan membantu percepatan penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah. Peserta diimbau untuk selalu mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi SSCASN BKN dan instansi masing-masing. (kl)
Disclaimer:Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan terbaru mengenai pendaftaran PPPK Tahap II dan proses konfirmasi data non-ASN. Semua informasi yang disajikan dalam artikel ini berdasarkan sumber-sumber yang tersedia pada saat penulisan. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan informasi yang mungkin terjadi setelah tanggal penerbitan atau atas ketidaktepatan informasi yang mungkin terjadi akibat kesalahan manusia atau kesalahan teknis. Untuk informasi resmi lebih lanjut, harap merujuk pada sumber yang sah dan portal resmi pemerintah terkait.