Foto ilustrasi |
Newsdaring-Jakarta, 16 Desember 2024 – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"Ini langkah konkret untuk meringankan beban pekerja sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. Pendapatan yang diterima akan lebih utuh tanpa potongan pajak, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi domestik," ujar Airlangga Hartarto dalam keterangannya kepada media.
Kebijakan ini berlaku bagi pekerja formal maupun informal yang memiliki penghasilan tetap di bawah Rp 10 juta. Pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi.
Airlangga menjelaskan, langkah ini juga bagian dari strategi nasional dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan menggerakkan pertumbuhan dari sektor konsumsi.
"Pendapatan yang lebih besar akan meningkatkan belanja rumah tangga, yang menjadi motor utama perekonomian kita," tambahnya.
Manfaat Kebijakan:
1. Gaji Lebih Utuh: Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta tidak akan lagi dipotong pajak.
2. Peningkatan Daya Beli: Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga.
3. Dukung Pertumbuhan Ekonomi: Peningkatan konsumsi akan memperkuat perekonomian nasional.
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan keadilan ekonomi bagi masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban hidup sehari-hari di tengah tekanan ekonomi global.
"Dengan gaji yang utuh, kami harap masyarakat bisa mengalokasikan penghasilannya secara produktif, baik untuk kebutuhan pokok, tabungan, maupun investasi," tutup Airlangga.(kl)
Disclaimer:Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari pihak terkait dan ditujukan untuk memberikan informasi kepada publik. Segala kebijakan dan implementasi pembebasan pajak penghasilan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah dan pihak terkait. Pembaca diimbau untuk memverifikasi kebijakan lebih lanjut melalui sumber resmi atau peraturan yang berlaku. Penafsiran dan implementasi dari kebijakan dapat berbeda sesuai perkembangan yang ditetapkan oleh pemerintah.